IMAM/ESKPRES |
Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan itu masing-masing, Suharto (42) warga RT 1 RW 1 Desa/Kecamatan Petanahan, Handoyo (34) yang merupakan adik Suharto warga RT 2 RW 1 Desa/Kecamatan Petanahan dan Tasa Mudasir (53) warga Rt 3 RW 2 Dukuh Banjarutama Desa Banjarreja Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.
Selain ketiganya, polisi juga tengah memburu empat pelaku lainnya, diantaranya berinisial HR (48) warga Jakarta, DD (40), BC (50) warga Yogyakarta dan RS (60) warga Solo.
Keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Faizal SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budianto SH, ketiga tersangka sedikitnya sudah terlibat dalam lima kasus kejahatan di Kabupaten Kebumen diantaranya, pencurian barangkas Bank BTPN Unit Petanahan, pencurian di sebuah rumah Desa Petanahan pada Lebaran tahun lalu serta pencurian brankas di salah satu gudang distributor mie instant di Kacamatan Klirong.
Selain itu mereka juga pernah melakukan pencurian brankas milik PT Indomarko di Kecamatan Sruweng dan yang terakhir pencurian berangkas di Toserba Sinar Mas Kecamatan Ayah. "Mereka selalu melancarkan aksinya pada malam hari," kata AKP Willy pada wartawan, Rabu (3/6/2015).
Polisi, kata AKP Willy, sudah mengintai gerak gerik salah satu pelaku, Suharto sejak setahun terakhir. Hingga akhirnya pada 2 Juni lalu, Suharto membakar sepeda motor Honda Vario Nopol AA 5264 GW milik istrinya sendiri, Siti Nurrohmah (34) warga Desa/Kecamatan Petanahan. Aksi anarkis Suharto dipicu cekcok dengan sang istri yang meminta untuk dicerai. "Mereka kemudian beradu mulut dan akhirnya Suharto menyiramkan dua liter bensin yang dibeli dari rumah adiknya. Dia pun kemudian membakarnya," imbuh AKP Willy yang kemarin didampingi Humas Polres AKP Wasidi.
Dari hasil penyidikan sementara, Suharto mengaku telah mencuri di rumah tetangganya saat ditinggal Shilat Ied. Dalam aksi tersebut dia berhasil membawa emas 21 gram, 4 buah hanphone dan uang tunai Rp 700 ribu rupiah, untuk persiapan lebaran. “Pelaku mengaku menjual emas tersebut kepada salah satu pedagang di pasar Tumenggungan sebesar Rp 5 juta,” jelas Wasidi.
Dari mulut Suharto pula, terungkap nama-nama lain yang berujung penangkapan para pelaku. Pertama kali, kepolisian meringkus Handoyo dan kemudian diteruskan menangkap Tasa Mudasir. Mudasir diketahui merupakan residivis dengan kasus penjamberetan di Banten dan Jakarta. “Saat melakukan aksinya Handoyo bertugas sebagai pengawas sedangkan tasa bertugas sebagai Informan dengan menggabarkan detail target yang akan di curi,” katanya.
Saat ini, para pelaku tengah dalam pemerksaan intensif aparat. Di saat bersamaan, lanjut Wasidi, pihaknya juga tengah memburu empat pelaku lainnya yakni HR (48) warga Jakarta, DD (40), BC (50) warga Yogyakarta dan RS (60) warga Solo. “Kita akan terus berupaya untuk memburu keempat pelaku lainnya,” jelasnya.
Mereka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat dengan hukuman tujuh tahun penjara. "Saat ini barang bukti berupa linggis dan alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian telah diamkan di Polres Kebumen sebagai barang bukti," ungkap Wasidi. (mam)