PURBALINGGA -Kesadaran pemasang reklame di Kabupaten Purbalingga, untuk mematuhi aturan yang ada ternyata masih sangat rendah. Hal itu, dibuktikan dengan banyaknya spanduk yang dipasang melintang di jalan, serta tidak dilengkapi ijin pemasangan dari Kantor Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Purbalingga.
Sejumlah spanduk melanggar aturan pemasangan itu, ditemukan kembali oleh tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga. Saat menggelar razia penertiban reklame di wilayah Kecamatan Padamara dan Kecamatan Kutasari, kemarin (25/6/2015).
Ironisnya, spanduk yang dipasang melanggar aturan tersebut justru dipasang oleh perusahaan telekomunikasi ternama. Serta perusahaan rokok ternama di tanah air.
Kasi Pembinaan, Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutrisno mengatakan, ulah nakal pemasangan reklame yang melanggar aturan tersebut biasanya dilakukan oleh biro pemasangan reklame.
"Perusahaan biasanya menyerahkan sepenuhnya pemasangan kepada biro. Namun, di lapangan banyak biro yang nakal dengan tidak membayar pajak pemasangan reklame. Mereka asal memasang saja," jelasnya ditemui disela-sela razia.
Dia menjelaskan, biro nakal tersebut biasanya membidik daerah pinggiran untuk memasang spanduk yang tidak dilengkapi ijin. Serta dipasang melintang di tengah jalan. "Sebab, di daerah pinggiran kerap tidak terpantau," ujarnya.
Melihat hal tersebut, Satpol PP menurutnya tetap membidik daerah pinggiran untuk menggelar razia. "Bahkan, di bulan puasa seperti ini. Razia tetap kami intensifkan, apalagi menjelang Lebaran biasanya banyak spanduk yang dipasang," jelasnya. (tya)
Sejumlah spanduk melanggar aturan pemasangan itu, ditemukan kembali oleh tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga. Saat menggelar razia penertiban reklame di wilayah Kecamatan Padamara dan Kecamatan Kutasari, kemarin (25/6/2015).
Ironisnya, spanduk yang dipasang melanggar aturan tersebut justru dipasang oleh perusahaan telekomunikasi ternama. Serta perusahaan rokok ternama di tanah air.
Kasi Pembinaan, Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutrisno mengatakan, ulah nakal pemasangan reklame yang melanggar aturan tersebut biasanya dilakukan oleh biro pemasangan reklame.
"Perusahaan biasanya menyerahkan sepenuhnya pemasangan kepada biro. Namun, di lapangan banyak biro yang nakal dengan tidak membayar pajak pemasangan reklame. Mereka asal memasang saja," jelasnya ditemui disela-sela razia.
Dia menjelaskan, biro nakal tersebut biasanya membidik daerah pinggiran untuk memasang spanduk yang tidak dilengkapi ijin. Serta dipasang melintang di tengah jalan. "Sebab, di daerah pinggiran kerap tidak terpantau," ujarnya.
Melihat hal tersebut, Satpol PP menurutnya tetap membidik daerah pinggiran untuk menggelar razia. "Bahkan, di bulan puasa seperti ini. Razia tetap kami intensifkan, apalagi menjelang Lebaran biasanya banyak spanduk yang dipasang," jelasnya. (tya)