Misteri Penemuan Mayat di Kolam Ikan Pak RT Terkuak
PURWOREJO (Purworejo Ekspres) - Misteri kematian Suparti (60), nenek warga RT 2 RW 2 Desa Tegalsari Kecamatan Bruno pada Rabu (17/6/2015) lalu akhirnya terkuak. Kepolisian Resort (Polres) Purworejo mengungkap, Suparti tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Tamyudi (65).
Suparti ditemukan warga mengapung di kolam ikan milik Ketua RT 2 RW 2 desa setempat, Bram Wijaya, pada Rabu (17/6). Saat ditemukan, dia sudah tanpa nyawa.
Kapolres Purworejo AKBP Theresia Arsida Septiana melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Andis Arfan SH, mengatakan, kematian korban sudah menunjukkan kejanggalan sejak awal. Benar saja. Setelah kejadian itu, polisi memeriksa Tamyudi yang juga suami korban. “Dari awal melihat kejadianya, kita sudah curiga. Setelah kita periksa ternyata benar, kematian korban merupakan hasil dari penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, yaitu Tamyudi,” tutur AKP Andis Arfan SH, Jumat (19/6/2015).
Kepada polisi, Tamyudi mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendekap korban hingga lemas. Lalu, tubuh istrinya dibuang di kolam ikan. Ironisnya, tindakan keji itu hanya dipicu persoalan sepele setelah sang istri tak mau menuruti perintah sang suami.
"Suami yang sering mengalami sakit kepala, menyuruh sang istri untuk membeli obat sakit kepala ke warung, namun sang istri tidak mau. Istri malah pergi keluar rumah tanpa membawa uang seperti yang diharapkan suami,” jelas AKP Andis Arfan.
Merasa tak menuruti perintah, Tamyudi menjadi kesal. Tamyudi lalu menyusul dan mencari istrinya ke luar rumah. Begitu mendapati korban sedang duduk termenung di bawah sebuah pohon tak jauh dari rumah, pelaku membekap istrinya dari belakang hingga pingsan. Entah apa yang ada di pikirannya saat itu, pelaku lantas menceburkan korban ke dalam kolam dan meninggalkan begitu saja istrinya itu.
Korban diketahui tewas lantaran tak bisa bernafas didalam air kolam. “Pelaku kini sudah diamankan, guna penyelidikan labih lanjut, kita juga masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah, ” kata Andis Arfan.
Atas tindakan pelaku, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. (wid)
WIDARTO/ESKPRES |
Suparti ditemukan warga mengapung di kolam ikan milik Ketua RT 2 RW 2 desa setempat, Bram Wijaya, pada Rabu (17/6). Saat ditemukan, dia sudah tanpa nyawa.
Kapolres Purworejo AKBP Theresia Arsida Septiana melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Andis Arfan SH, mengatakan, kematian korban sudah menunjukkan kejanggalan sejak awal. Benar saja. Setelah kejadian itu, polisi memeriksa Tamyudi yang juga suami korban. “Dari awal melihat kejadianya, kita sudah curiga. Setelah kita periksa ternyata benar, kematian korban merupakan hasil dari penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, yaitu Tamyudi,” tutur AKP Andis Arfan SH, Jumat (19/6/2015).
Kepada polisi, Tamyudi mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendekap korban hingga lemas. Lalu, tubuh istrinya dibuang di kolam ikan. Ironisnya, tindakan keji itu hanya dipicu persoalan sepele setelah sang istri tak mau menuruti perintah sang suami.
"Suami yang sering mengalami sakit kepala, menyuruh sang istri untuk membeli obat sakit kepala ke warung, namun sang istri tidak mau. Istri malah pergi keluar rumah tanpa membawa uang seperti yang diharapkan suami,” jelas AKP Andis Arfan.
Merasa tak menuruti perintah, Tamyudi menjadi kesal. Tamyudi lalu menyusul dan mencari istrinya ke luar rumah. Begitu mendapati korban sedang duduk termenung di bawah sebuah pohon tak jauh dari rumah, pelaku membekap istrinya dari belakang hingga pingsan. Entah apa yang ada di pikirannya saat itu, pelaku lantas menceburkan korban ke dalam kolam dan meninggalkan begitu saja istrinya itu.
Korban diketahui tewas lantaran tak bisa bernafas didalam air kolam. “Pelaku kini sudah diamankan, guna penyelidikan labih lanjut, kita juga masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah, ” kata Andis Arfan.
Atas tindakan pelaku, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. (wid)