IMAM/EKSPRES |
Menurut mantan Kepala Desa Pucangan Kecamatan Sadang Iwan S, seorang warga sempat merekam aksi penganiayaan terhadap Suhastono. Pengeroyokan itu dilakukan beramai-ramai hingga tubuh korban bersimbah darah. Belum cukup, korban lantas diseret ke atas tanggul. Lalu, para pelaku menendang korban yang sudah tak berdaya itu hingga berguling dan terjatuh hingga ke bawah tanggul. Panganiayaan tidak sampai disitu dari atas tubuh Suhastono dilempari menggunakan tanah dan batu.
Iwan mengaku sangat menyayangkan aksi bar-bar para pelaku. Apalagi, satu diantaranya diketahui seorang kepala desa. “Sebagai kepala desa seharusnya tidak melakukan hal itu. Dan setelah melihat aksi yang terekam handphone tersebut maka masyarakat Desa Pucangan menjadi geram. Warga akan mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai,” tegasnya kepada kebumenekspres.com, Senin (22/6/2015).
Iwan menambahan, apa yang dilakukannya saat ini semata-mata untuk proses pembalajaran kepada masyarakat akan kesadaran hukum. Dimana main hakim sendiri merupakan perbuatan yang melanggar hukum. “Ini harus dijadikan contoh bahwa hukum tidak pandang bulu dan tidak timpang sebelah. Meskipun pelakunya orang besar dan korbannya masyarakat miskin. Namun seharusnya hukum berdiri dengan adil,” paparnya.
Sadiman, orang tua korban pun mengaku tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Diapun meminta para pelaku yang menyakiti anaknya, diberi hukuman setimpal. “Orang tua mana yang tega mendengar anaknya diperlakukan seperti itu, Mas…,” jelasnya didampingi istrinya Munirah.
Enam orang warga Kecamatan Sadang ditetapkan menjadi tersangka tindak kekerasan dengan korban Suhastono (22) warga RT 5 RW 2 Desa PucangankKecamatan yang sama. Enam pelaku pelaku yang kini bersatus tahanan luar itu salah satu diantaranya diketahui sebagai oknum kepala desa. Penganiayaan terhadap korban Suhastono terjadi Senin (8/6) lalu.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budianto SH mengatakan, pelaku berjumlah enam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka memang tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
AKP Willy menyatakan, dari hasil penyelidikan, Suhastono tak sekedar memegang mobil, namun sudah masuk kedalam mobil sambil membawa dua buah helm. "Menurut keterangan yang kita terima saat itu Suhastono bukan cuma memegang mobil, namun dia masuk kedalam mobil, tentu saja yang punya mobil kaget, di mobil tersebut ditemukan dua helm yang dibawa oleh Suhastono," bebernya. (mam)