KEBUMEN (Kebumen Ekspres)-Terdakwa tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, Dian Agus Risqianto (36) divonis 9 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Selasa (5/5/2015). Selain dipidana penjara selama 9 tahun, warga Gang Menur Nomor 23 RT 3 RW 4 Desa/Kecamatan Pejagoan itu juga didenda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Dia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Hidayat, sehingga warga Purwokerto tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 23,25 miliar. Selain itu, terdakwa juga terbukti mengalirkan uang korban itu kepada pelaku lain, Giyatmo sebesar Rp 11,65 miliar dalam bisnis haram investasi bodong berkedok jual beli saham. Sementara sisanya, Rp 11,6 miliar dipergunakan untuk kepentingannya sendiri dan melunasi hutang kepada investor lain.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Utari Wiji Hastaningsih SH saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan vonis pidana 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, majelis hakim juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen baik rekening sejumlah bank, laporan transaksi jual saham palsu dan dokumen lain. Terhadap barang bukti itu, majelis hakim meminta untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Turut disita, uang sebesar Rp 8,7 miliar (persisnya Rp 8.771.928.594) di rekening Bank Mandiri atas nama PD BPR BKK Kebumen. Selain itu, barang bukti berupa satu unit Mobil Nissan Elgrand warna Hitam bernomor polisi AB 161 QQ berikut STNK. Terhadap kedua barang bukti tersebut, majelis hakim memerintahkan Kejaksaan untuk mengembalikannya kepada korban dalam investasi bodong, Hidayat. "Memerintahkan kepada jaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 8,7 miliar dan satu mobil Nissan Elgrand untuk dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Hidayat," ujar majelis hakim.
Menanggapi keputusan itu jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Demikian juga penasihat hukum terdakwa, Dian Agus Gatot Subroto SH menyatakan hal yang sama. Sementara itu, Dian Agus yang ditemui sesaat usai sidang enggan berkomentar. Dian yang kemarin terlihat pucat itu terlihat harus dipapah sejumlah petugas kejaksaan yang mengawalnya saat akan masuk kendaraan kejaksaan yang membawanya ke Lapas Kebumen.
Majelis hakim berpendapat, Dian Agus telah melakukan penipuan terhadap Hidayat pada kurun waktu September-Desember 2011. Kepada Hidayat, Dian Agus menjanjikan akan menginvestasikan uang sebanyak itu untuk membeli saham Bumi Resource yang disebut bersama konsorsium PT Credit Suisse Securities Indonesia (PT CSSI). Hidayat yang memercayai Dian Agus lantas menransfer uang sebanyak Rp 23,25 miliar pada kurun waktu September-Desember 2011. Namun, hanya sekitar Rp 1,5 miliar yang dibelikan saham oleh Dian Agus. Itupun merugi. Sementara, sekitar Rp 2,64 miliar untuk membeli mobil mewah antara lain Rubicon, Nissan Elgrand dan sejumlah mobil lain.
Untuk Nissan Elgrand, Dian Agus membelikannya untuk Hidayat sementara, Rubicon untuk mantan Kapolres Kudus yang juga mantan Kapolres Kebumen, AKBP Andik Setiyono. Selain itu, sekitar 6,2 miliar digunakan untuk mengembalikan uang investor seperti kepada KH Wakhib Mahfudz, Guntoro, Sudarmaji dan sejumlah investor lain. Sisanya lagi, digunakan Dian Agus untuk keperluan lain. Salah satunya kepada paranormal bernama Andi Muhammad. Paranormal itu diyakini Dian Agus menjadi salah satu kunci keberhasilannya menggaet "investor (korban)" dari kalangan pejabat.
Atas fakta persidangan itu, majelis hakim meminta Rubicon dan empat unit mobil yang dititipkan kepada KH KH Wakhib Mahfudz, dikembalikan kepada Dian Agus.
Dengan demikian, dari 23,25 miliar Dian Agus menikmati uang Hidayat sebanyak Rp 11,6 miliar. Sisanya lagi, sebanyak Rp 11,65 miliar dialirkan oleh Dian kepada pelaku lain, Giyatmo. Oleh Giyatmo uang Hidayat itu lagi-lagi bukan untuk investasi melainkan untuk membayar utangnya kepada PD BPR BKK Kebumen. Namun dari jumlah itu, yang ada di Bank Mandiri hanya Rp 8,7 miliar. Alhasil, hanya Rp 8,7 miliar itu yang dikembalikan kepada Hidayat.
Terlepas dari itu, hakim berpendapat proses pencairan pinjaman uang Rp 13 miliar kepada Giyatmo menyalahi prosedur.Pencairan uang PD BPR BKK Kebumen ini diketahui bermasalah. Selain karena melebihi batas maksimal pemberian kredit (BMPK), nilai agunan juga berada di bawah ketentuan.Selain itu, verifikasi sebagai syarat pencairan justru cair terlebih dahulu sebelum proses verifikasi. Apalagi, diketahui bahwa pengajuan pinjaman yang diajukan Giyatmo bersama tiga debitur lain masuk ke satu rekening atas nama Giyatmo. Bahkan ada pengkondisian dari dewan direksi dan dewan pengawas. Proses pencairannya juga menyalahi prosedur yang dilakukan oleh jajaran direksi PD BPR BKK Kebumen pada tahun 2011.
"Hakim berpendapat, pencairan pinjaman tersebut menyalahi prosedur dan apabila ada kelalaian dari pihak bank yang menimbulkan kerugian , maka pegawai bank harus menggantinya,' ujar majelis hakim.
Untuk kasus ini, Giyatmo telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara kurungan. Humas PN Kebumen, Afit Rufiadi SH mengatakan, perkara Giyatmo sudah inkracht berkekuatan (tetap). Itu setelah yang bersangkutan tidak mengajukan banding setelah tujuh hari vonis dijatuhkan pada 27 April lalu. "Sementara untuk Dian masih ada waktu seminggu untuk menerima atau menolak keputusan hakim," ujar Afit ditemui usai sidang.
Di lain pihak, Hidayat mengaku sangat mengapreiasi proses peradilan oleh Majelis hakim PN Kebumen. Menurutnya, majelis hakim terdiri dari Utari Wiji Hastaningsih SH, Afit Rufiadi SH dan Aguns Prasetyo sudah sangat obyektivitas dalam menangani perkara itu. "Saya cukup puas dengan jalannya persidangan. Majelis hakim sudah profesional menangani perkara ini," ujarnya.
Namun demikian, Hidayat mengaku masih menyimpan ganjalan terkait permohonan jaksa atas alat bukti tambahan berupa rekening senilai Rp2,9 miliar yang diduga kuat merupakan uang miliknya yang dibawa oleh terdakwa Dian Agus. "Itu sebagian yang masih mengganjal," katanya. Rekening di sejumlah bank itu diduga merupakan bagian dari uang Rp 11,6 miliar yang dibawa Dian Agus atau selisih dari angka Rp 8,7 miliar yang saat ini sudah jelas dinyatakan sebagai haknya.(cah)
Dia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Hidayat, sehingga warga Purwokerto tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 23,25 miliar. Selain itu, terdakwa juga terbukti mengalirkan uang korban itu kepada pelaku lain, Giyatmo sebesar Rp 11,65 miliar dalam bisnis haram investasi bodong berkedok jual beli saham. Sementara sisanya, Rp 11,6 miliar dipergunakan untuk kepentingannya sendiri dan melunasi hutang kepada investor lain.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Utari Wiji Hastaningsih SH saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan vonis pidana 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, majelis hakim juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen baik rekening sejumlah bank, laporan transaksi jual saham palsu dan dokumen lain. Terhadap barang bukti itu, majelis hakim meminta untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Turut disita, uang sebesar Rp 8,7 miliar (persisnya Rp 8.771.928.594) di rekening Bank Mandiri atas nama PD BPR BKK Kebumen. Selain itu, barang bukti berupa satu unit Mobil Nissan Elgrand warna Hitam bernomor polisi AB 161 QQ berikut STNK. Terhadap kedua barang bukti tersebut, majelis hakim memerintahkan Kejaksaan untuk mengembalikannya kepada korban dalam investasi bodong, Hidayat. "Memerintahkan kepada jaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 8,7 miliar dan satu mobil Nissan Elgrand untuk dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Hidayat," ujar majelis hakim.
Menanggapi keputusan itu jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Demikian juga penasihat hukum terdakwa, Dian Agus Gatot Subroto SH menyatakan hal yang sama. Sementara itu, Dian Agus yang ditemui sesaat usai sidang enggan berkomentar. Dian yang kemarin terlihat pucat itu terlihat harus dipapah sejumlah petugas kejaksaan yang mengawalnya saat akan masuk kendaraan kejaksaan yang membawanya ke Lapas Kebumen.
Majelis hakim berpendapat, Dian Agus telah melakukan penipuan terhadap Hidayat pada kurun waktu September-Desember 2011. Kepada Hidayat, Dian Agus menjanjikan akan menginvestasikan uang sebanyak itu untuk membeli saham Bumi Resource yang disebut bersama konsorsium PT Credit Suisse Securities Indonesia (PT CSSI). Hidayat yang memercayai Dian Agus lantas menransfer uang sebanyak Rp 23,25 miliar pada kurun waktu September-Desember 2011. Namun, hanya sekitar Rp 1,5 miliar yang dibelikan saham oleh Dian Agus. Itupun merugi. Sementara, sekitar Rp 2,64 miliar untuk membeli mobil mewah antara lain Rubicon, Nissan Elgrand dan sejumlah mobil lain.
Untuk Nissan Elgrand, Dian Agus membelikannya untuk Hidayat sementara, Rubicon untuk mantan Kapolres Kudus yang juga mantan Kapolres Kebumen, AKBP Andik Setiyono. Selain itu, sekitar 6,2 miliar digunakan untuk mengembalikan uang investor seperti kepada KH Wakhib Mahfudz, Guntoro, Sudarmaji dan sejumlah investor lain. Sisanya lagi, digunakan Dian Agus untuk keperluan lain. Salah satunya kepada paranormal bernama Andi Muhammad. Paranormal itu diyakini Dian Agus menjadi salah satu kunci keberhasilannya menggaet "investor (korban)" dari kalangan pejabat.
Atas fakta persidangan itu, majelis hakim meminta Rubicon dan empat unit mobil yang dititipkan kepada KH KH Wakhib Mahfudz, dikembalikan kepada Dian Agus.
Dengan demikian, dari 23,25 miliar Dian Agus menikmati uang Hidayat sebanyak Rp 11,6 miliar. Sisanya lagi, sebanyak Rp 11,65 miliar dialirkan oleh Dian kepada pelaku lain, Giyatmo. Oleh Giyatmo uang Hidayat itu lagi-lagi bukan untuk investasi melainkan untuk membayar utangnya kepada PD BPR BKK Kebumen. Namun dari jumlah itu, yang ada di Bank Mandiri hanya Rp 8,7 miliar. Alhasil, hanya Rp 8,7 miliar itu yang dikembalikan kepada Hidayat.
Terlepas dari itu, hakim berpendapat proses pencairan pinjaman uang Rp 13 miliar kepada Giyatmo menyalahi prosedur.Pencairan uang PD BPR BKK Kebumen ini diketahui bermasalah. Selain karena melebihi batas maksimal pemberian kredit (BMPK), nilai agunan juga berada di bawah ketentuan.Selain itu, verifikasi sebagai syarat pencairan justru cair terlebih dahulu sebelum proses verifikasi. Apalagi, diketahui bahwa pengajuan pinjaman yang diajukan Giyatmo bersama tiga debitur lain masuk ke satu rekening atas nama Giyatmo. Bahkan ada pengkondisian dari dewan direksi dan dewan pengawas. Proses pencairannya juga menyalahi prosedur yang dilakukan oleh jajaran direksi PD BPR BKK Kebumen pada tahun 2011.
"Hakim berpendapat, pencairan pinjaman tersebut menyalahi prosedur dan apabila ada kelalaian dari pihak bank yang menimbulkan kerugian , maka pegawai bank harus menggantinya,' ujar majelis hakim.
Untuk kasus ini, Giyatmo telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara kurungan. Humas PN Kebumen, Afit Rufiadi SH mengatakan, perkara Giyatmo sudah inkracht berkekuatan (tetap). Itu setelah yang bersangkutan tidak mengajukan banding setelah tujuh hari vonis dijatuhkan pada 27 April lalu. "Sementara untuk Dian masih ada waktu seminggu untuk menerima atau menolak keputusan hakim," ujar Afit ditemui usai sidang.
Di lain pihak, Hidayat mengaku sangat mengapreiasi proses peradilan oleh Majelis hakim PN Kebumen. Menurutnya, majelis hakim terdiri dari Utari Wiji Hastaningsih SH, Afit Rufiadi SH dan Aguns Prasetyo sudah sangat obyektivitas dalam menangani perkara itu. "Saya cukup puas dengan jalannya persidangan. Majelis hakim sudah profesional menangani perkara ini," ujarnya.
Namun demikian, Hidayat mengaku masih menyimpan ganjalan terkait permohonan jaksa atas alat bukti tambahan berupa rekening senilai Rp2,9 miliar yang diduga kuat merupakan uang miliknya yang dibawa oleh terdakwa Dian Agus. "Itu sebagian yang masih mengganjal," katanya. Rekening di sejumlah bank itu diduga merupakan bagian dari uang Rp 11,6 miliar yang dibawa Dian Agus atau selisih dari angka Rp 8,7 miliar yang saat ini sudah jelas dinyatakan sebagai haknya.(cah)