• Berita Terkini

    Kamis, 04 Juni 2015

    Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Divonis 3,5 Tahun

    Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Divonis 3,5 Tahun
    KEBUMEN (Kebumen Ekspres)-  Terdakwa Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU), Giyatmo, divonis Rp 3,5 tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Senin (27/4/2015). Selain harus menjalani pidana 3 tahun enam bulan, Giyatmo juga didenda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. .

    Majelis hakim menyatakan, Giyatmo terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 6,25 miliar hasil kejahatan yang dilakukan Dian Agus Risqianto, warga Desa/Kecamatan Pejagoan. Dalam kasus ini, investor asal Banyumas, Hidayat menjadi korban kedua orang itu dengan total kerugian mencapai Rp 23 miliar. "Menyatakan terdakwa H Giyatmo SKepNers Bin Saidi Wignyo Sutarjo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindakan penipuan," kata hakim Ketua Utari Wijihastaningsih SH saat membacakan amar putusan.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata Majelis Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsing saat membaca amar putusan bergantian dengan hakim anggota Afit Rufiadi SH dan Agung Prasetyo SH.

    Menanggapi vonis itu, Giyatmo melalui kuasa hukumnya, Sutrisno SH MH, Oki Wicaksono dan Arif Prasetyo menyatakan pikir-pikir. Sikap sama juga diungkapkan Jaksa penunut umum terdiri dari Harwiadi SH dan Arif Wibisono SH.

    Menurut Hakim, terdakwa terbukti telah melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini bermula saat Giyatmo bersama pelaku lain, Dian Agus Risqianto melakukan penipuan terhadap Hidayat warga Purwokerto.

    Pada kejadian September-Desember 2011 itu, Giyatmo menerima aliran uang dari Dian Agus sebesar Rp 11,65 milia milik Hidayat yang awalnya untuk berinvestasi kepada Dian.  Total dana sebesar Rp 23,25 miliar bukannya untuk investasi malah dipergunakan keduanya untuk keperluan sendiri. Oleh Dian, uang itu dipergunakan untuk melunasi utangnya kepada investor lain dan keperluan sendiri. Sementara, Giyatmo menggunakan uang dari Dian itu untuk melunasi utangnya di PD BPR BKK Kebumen yang sebesar Rp 13 miliar.

    Utang itu dilakukan Giyatmo pada April 2011 bersama tiga debitur lain. Anehnya, jumlah itu  masuk ke rekening pribadi Giyatmo. Untuk perkara ini, selain memutuskan pidana penjara kepada terdakwa Giyatmo, majelis hakim juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 8,7 miliar yang merupakan hasil kejahatan Dian. Selanjutnya, uang yang saat ini berada di Bank Mandiri atas nama PD BPR Kebumen, diserahkan kepada JPU untuk barang bukti Dian, yang juga menjadi terdakwa pada perkara tersebut.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top