Pantauan koran, ini eksekusi dilakukan oleh dua jaksa dari Kejari Kebumen, Raden Harwiadi SH dan Arif Wibisono SH. Keduanya tiba di kantor KCP Bank Mandiri Jalan Pahlawan sekitar pukul 14.15 WIB. Menyusul tak lama kemudian, Direktur PD BPR BKK Kebumen, Sutrisno SE beserta Direktur Pemasaran, Sudiharto. Setelah ditemui staf Bank Mandiri, jaksa ditemui oleh Pimpinan Cabang Bank Mandiri Kebumen, Hanang Setyo Haryoko.
Namun, jalannya proses eksekusi tersebut tidak diketahui oleh para nasabah Bank Mandiri. Para nasabah tetap bertransaksi seperti biasa. Apalagi, kedatangan para jaksa kemarin mengenakan batik dan bukan seragam kejaksaan. Tampak juga kemarin, Hidayat yang dinyatakan PN Kebumen sebagai pemilik uang Rp 8,7 miliar tersebut.
Ekspresi gelisah ditunjukkan Sutrisno SE yang berkali-kali melakukan telefon. Hidayat yang awalnya terlihat rileks mendadak tegang usai menerima keterangan pihak Bank Mandiri yang menyatakan penyitaan tak bisa dilakukan pada hari itu. Dia lantas berdiskusi dengan Pimpinan Cabang Bank Mandiri Kebumen, Hanang Setyo Haryoko.
Pimpinan Cabang Bank Mandiri Kebumen, Hanang Setyo Haryoko menyampaikan, pihaknya belum bisa mengabulkan permintaan Jaksa karena harus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah bank Mandiri. Koordinasi ini, diperlukan untuk memverifikasi data. Lantaran keterbatasan waktu, persetujuan dari Kanwil itu belum bisa disampaikan hak itu juga. Mengingat, transaksi penarikan dana sebesar Rp 8,7 miliar kemarin bukan transaksi biasa melainkan karena terjadi karena adanya tindakan pidana.
"Kami baru ada pemberitahuan melalui telefon dari jaksa (kalau mau ada penyitaan,red) sekitar jam 14.30 WIB. Kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan dan saat ini sedang proses. Karena jam kerja hanya sampai pukul 15.00 WIB, penyitaan belum bisa dilakukan hari ini (kemarin,red)," katanya.
Selain itu, limit Bank Mandiri saat itu hanya Rp 1 miliar. Sehingga, permintaan penarikan dana sebesar Rp 8,7 miliar tidak bisa dilaksanakan pada hari itu. "Kami harus menambah limit dulu. Selain itu, harus ada tanda tangan dari PD BPR BKK Kebumen selaku pihak yang menitipkan uang itu kepada kami," jelas Hanang.
Dia juga mengatakan, pada proses penyitaan itu membutuhkan tanda tangan dari pihak PD BPR BKK Kebumen. Kata Hanang, tanda tangan dari PD BPR BKK Kebumen itu belum ada. Namun, kata Hanang, bukan berarti ada upaya menghalang-halangi eksekusi tersebut, baik dari PD BPR BKK Kebumen maupun dari Bank Mandiri. "Setelah semua persyaratan terpenuhi, penyitaan bisa dilakukan," katanya sembari menjanjikan hari Senin (1/6) penyitaan bisa dilakukan.
Sementara itu, Hidayat tak bisa menyembunyikan kekecewaannya usai menerima penjelasan dari Hanang. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Bank Mandiri untuk menunda penyitaan uang miliknya sebesar Rp 23,25 miliar. Apalagi, ia tidak meminta dalam bentuk uang tunai melainkan hanya pindah buku antar rekening Bank Mandiri. "Saya harap persoalan ini segera diselesaikan," kata investor asal Banyumas tersebut.
Peristiwa ini bermula saat Hidayat, warga Kabupaten Banyumas melaporkan ke Polda Jawa Tengah telah menjadi korban penipuan investasi bodong Dian Agus Risqianto dan Giyatmo. Pada kejadian tahun 2011 itu, Hidayat pengusaha properti dan mantan pengusaha jamu itu dirugikan Rp 23,25 miliar. PD BPR BKK Kebumen terseret dalam kasus ini setelah uang milik Hidayat digunakan Giyatmo untuk membayar utangnya kepada PD BPR BKK Kebumen sebesar Rp 13 miliar.
Kemudian diungkap di persidangan, persetujuan dan pencairan uang Rp 13 miliar oleh PD BPR BKK Kebumen kepada Giyatmo bermasalah. Selain karena melebihi batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan jumlah agunan tidak memenuhi syarat, pencairan itu mengalir ke satu rekening atas nama Giyatmo. Parahnya, uang itu cair terlebih dahulu bahkan sebelum proses verifikasi. Dalam salah satu diktum putusan atas perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kebumen memberi ijin khusus penyitaan uang tunai pada rekening antar bank milik Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Kebumen senilai Rp 8,7 miliar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Supriyanto SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasitipidum) Umardani SH mengatakan, eksekusi putusan PN Kebumen terhadap perkara Dian Agus dan Giyatmo memang sudah seharusnya dilaksanakan. "Kita tunggu saja hari Senin (1/6)," katanya dihubungi via handphone. (cah)