• Berita Terkini

    Jumat, 26 Juni 2015

    Wah, Para Mahasiswa Ini Dukung Revisi UU KPK

    Wah, Para Mahasiswa Ini Dukung Revisi UU KPK
    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (Kebumen Ekspres)- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kebumen memiliki siap berbeda dengan sebagian besar masyarakat yang menentang revisi Undang-undang KPK. Organisasi kemahasiswaan itu justru mendukung revisi Undang-undang tersebut.

    Dukungan itu mereka ungkapkan saat menggelar aksi unjuk rasa di bundaran tugu lawet Kebumen, Kamis (25/6/2015). Dalam aksinya para mahasiswa, menyerukan tentang sikap mendukung adanya upanya revisi Undang-undang KPK oleh lembaga legislatif.

    Koordinator Umum Aksi M Fikri Chusen Almadani menilai, UU KPK sudah tidak relevan lagi saat ini mengingat UU tersebut sudah dipakai selama 12 tahun. “Dalam 12 tahun ini tentunya sudah banyak perkembangan. Pasalnya zaman selalu berubah. Maka dari itu UU KPK sangat penting untuk direvisi,” jelas mahasiswa yang juga merupakan Ketua Komisariat PMII STIE Putra Bangsa Kebumen itu.

    Sementara itu, Solihan, salah satu peserta aksi unjuk rasa dalam orasinya menambahkan, KPK juga harus diawasi dan dikontrol. Sehingga, jangan sampai KPK menjadi lembaga penegak hukum yang superbdoy dan tidak tersentuh. Padalah KPK sendiri merupakan sebuah lembaga yang tentunya dapat berbuat salah. “Maka dari itu dalam revisi UU KPK,  harus dicantunlan tim yang memang fokus mengawasi kinerja KPK. Ini adalah momen bagi legislatif  untuk konsisten dengan  kinerjanya, dan focus dengan tupoksinya sebagai perancang dan pembuat Undang-undang,” tandasnya.

    Ketua PMII Cabang Kebumen M Sobhir menambahkan, revisi UU KPK bakan berarti untuk melemahkan marwah kinerja KPK. Namun lebih kepada menuntut perbaikan kinerja lembaga anti rasuah tersebut.

    Apalagi, menurutnya, KPK belum bisa bekerja secara maksimal. Hal  itu di buktikan dengan masih merajalelanya koruptor-koruptor baik di pusat maupun di wilayah-wilayah daerah. “Seharusnya KPK juga membuat KPK diberbagai wilayah. Hal ini  sebagai eksistensinya yang bebas korupsi. Maka dari itu kepada legislatif  sebaiknya segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berkepanjangan,” jelasnya.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top