PEKALONGAN - Tim Resmob Polda Jateng telah menangkap delapan orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan berhasil menggondol uang Rp200 juta milik korbannya dengan TKP Jalan HOS Cokroaminoto, Kuripan Kidul, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Pekalongan Selatan, pada Kamis, 4 Juni lalu.
Para pelaku, diketahui masing-masing bernama M Ibrahim (33), M Zaini (43), Andi Saputra (19), Dodi Irawan (40), Sonny Velly (33), dan Ibrahim Samad (30), kesemuanya warga Lubuklinggau, Sumatra Selatan. Sedangkan dua lainnya, yakni Asep Tatang (25) dan Deka Rizki Pangestu (35) warga Bandung, Jawa Barat.
Mereka telah ditangkap polisi hanya berselang dua hari setelah kejadian. Para pelaku yang merupakan komplotan spesialis pembobol mobil asal Sumatera Selatan, itupun telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (15/6) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi itu dipimpin Majelis Hakim Ahmad Rosyidin, dengan dua hakim anggota R Hendy Nurcahyo dan M Ikhwanudin.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa memecah kaca mobil korbannya menggunakan alat khusus, berupa cincin baja yang ujungnya tajam. Barang bukti cincin baja, sejumlah ponsel, dan uang sisa hasil kejahatan sebanyak Rp 7,8 juta ikut disita sebagai barang bukti.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Pekalongan, Imam Fauzi, membeberkan kronologi aksi para terdakwa. Para terdakwa awalnya sepakat bertemu di Sumedang, Jawa Barat. Lalu para terdakwa berkumpul di alun-alun Batang untuk merencanakan aksinya.
Para terdakwa kemudian membagi tugas. Ada yang menunggu di Bank BCA Batang, ada yang mengawasi para nasabah yang mengambil uang, ada pula yang menunggu di parkiran.
Kemudian, setelah mendapatkan sasaran yakni nasabah bank yang baru mengambil uang tunai dari bank tersebut, rencana yang telah disusun mulai dari membuntuti korban, sampai dengan aksi memecah kaca mobil korban dan membawa kabur tas berisi uang tunai dan surat-surat berharga milik korbannya dari dalam mobil korban.
"Jadi aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Mereka berbagi tugas. Korban belum ditentukan sebelumnya. Korban atau sasaran baru ditentukan setelah memastikan bahwa yang bersangkutan mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari bank. Lalu mereka berbagi tugas, ada yang membuntuti dan ada yang mengeksekusi dengan memecah kaca mobil korban dan membawa kabur barang-barang milik korban," beber JPU.
Atas perbuatannya, para pelaku didakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Di hadapan majelis hakim, korban yakni H Yusuf Sofyan (55), warga Bandar, Kabupaten Batang, yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan peristiwa pencurian itu berawal ketika ia dan sopirnya, Bambang Subekti, berangkat dari rumah pada Kamis (4/6) menggunakan sebuah mobil Honda Odyssey hitam bernomor polisi B-111-OFU ke Weleri, selanjutnya ke Bank BCA Batang untuk menarik uang.
Korban mengaku menarik tunai uang Rp70 juta dari bank tersebut. Sehingga, uang yang dibawa korban total mencapai sekitar Rp200 juta. "Dari Batang kemudian saya dan sopir ke rumah Pak H Tasrip di Jalan HOS Cokroaminoto, Kuripan. Uang itu rencananya mau saya pakai untuk membayar stone crusher (alat pemecah batu, red)," ungkapnya.
Yusuf Sofyan mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu berlangsung cepat. Sekitar pukul 13.30 setelah mobilnya ia parkir di seberang jalan depan rumah H Tasrip, ia bersama Bambanh Subekti masuk ke dalam rumah H Tasrip. Namun sekitar 15 menit kemudian ia kaget, karena begitu akan masuk ke mobil, ia melihat sudah ada pecahan kaca pintu mobil yang berserakan. Kaca kiri depan mobilnya sudah pecah.
Setelah dicek, ternyata tas berisi uang sekitar Rp200 juta, beberapa surat penting, BPKB truk, dan sejumlah barang berharga lainnya yang semula ditaruh di bawah dashboard sudah tidak ada. Ia pun tak tahu kenapa saat kejadian alarm mobilnya tidak berbunyi. "Sesaat kemudian saya melapor ke Polsek Pekalongan Selatan," tuturnya.
Selain menghadirkan Yusuf Sofyan, dalam persidangan itu juga menghadirkan rekan korban, Bambang Subekti dan H Tasrip.
Kepada majelis hakim, para terdakwa secara umum tidak menyanggah dakwaan dari JPU. Namun, mereka mengaku keberatan dengan jumlah uang yang mereka ambil dari dalam mobil korbannya. "Uang yang kami ambil jumlahnya bukan Rp200 juta, tetapi Rp100 juta," kata terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu besok, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sementara ini, para terdakwa menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Pekalongan. (way)
Para pelaku, diketahui masing-masing bernama M Ibrahim (33), M Zaini (43), Andi Saputra (19), Dodi Irawan (40), Sonny Velly (33), dan Ibrahim Samad (30), kesemuanya warga Lubuklinggau, Sumatra Selatan. Sedangkan dua lainnya, yakni Asep Tatang (25) dan Deka Rizki Pangestu (35) warga Bandung, Jawa Barat.
Mereka telah ditangkap polisi hanya berselang dua hari setelah kejadian. Para pelaku yang merupakan komplotan spesialis pembobol mobil asal Sumatera Selatan, itupun telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (15/6) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi itu dipimpin Majelis Hakim Ahmad Rosyidin, dengan dua hakim anggota R Hendy Nurcahyo dan M Ikhwanudin.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa memecah kaca mobil korbannya menggunakan alat khusus, berupa cincin baja yang ujungnya tajam. Barang bukti cincin baja, sejumlah ponsel, dan uang sisa hasil kejahatan sebanyak Rp 7,8 juta ikut disita sebagai barang bukti.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Pekalongan, Imam Fauzi, membeberkan kronologi aksi para terdakwa. Para terdakwa awalnya sepakat bertemu di Sumedang, Jawa Barat. Lalu para terdakwa berkumpul di alun-alun Batang untuk merencanakan aksinya.
Para terdakwa kemudian membagi tugas. Ada yang menunggu di Bank BCA Batang, ada yang mengawasi para nasabah yang mengambil uang, ada pula yang menunggu di parkiran.
Kemudian, setelah mendapatkan sasaran yakni nasabah bank yang baru mengambil uang tunai dari bank tersebut, rencana yang telah disusun mulai dari membuntuti korban, sampai dengan aksi memecah kaca mobil korban dan membawa kabur tas berisi uang tunai dan surat-surat berharga milik korbannya dari dalam mobil korban.
"Jadi aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Mereka berbagi tugas. Korban belum ditentukan sebelumnya. Korban atau sasaran baru ditentukan setelah memastikan bahwa yang bersangkutan mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari bank. Lalu mereka berbagi tugas, ada yang membuntuti dan ada yang mengeksekusi dengan memecah kaca mobil korban dan membawa kabur barang-barang milik korban," beber JPU.
Atas perbuatannya, para pelaku didakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Di hadapan majelis hakim, korban yakni H Yusuf Sofyan (55), warga Bandar, Kabupaten Batang, yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan peristiwa pencurian itu berawal ketika ia dan sopirnya, Bambang Subekti, berangkat dari rumah pada Kamis (4/6) menggunakan sebuah mobil Honda Odyssey hitam bernomor polisi B-111-OFU ke Weleri, selanjutnya ke Bank BCA Batang untuk menarik uang.
Korban mengaku menarik tunai uang Rp70 juta dari bank tersebut. Sehingga, uang yang dibawa korban total mencapai sekitar Rp200 juta. "Dari Batang kemudian saya dan sopir ke rumah Pak H Tasrip di Jalan HOS Cokroaminoto, Kuripan. Uang itu rencananya mau saya pakai untuk membayar stone crusher (alat pemecah batu, red)," ungkapnya.
Yusuf Sofyan mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu berlangsung cepat. Sekitar pukul 13.30 setelah mobilnya ia parkir di seberang jalan depan rumah H Tasrip, ia bersama Bambanh Subekti masuk ke dalam rumah H Tasrip. Namun sekitar 15 menit kemudian ia kaget, karena begitu akan masuk ke mobil, ia melihat sudah ada pecahan kaca pintu mobil yang berserakan. Kaca kiri depan mobilnya sudah pecah.
Setelah dicek, ternyata tas berisi uang sekitar Rp200 juta, beberapa surat penting, BPKB truk, dan sejumlah barang berharga lainnya yang semula ditaruh di bawah dashboard sudah tidak ada. Ia pun tak tahu kenapa saat kejadian alarm mobilnya tidak berbunyi. "Sesaat kemudian saya melapor ke Polsek Pekalongan Selatan," tuturnya.
Selain menghadirkan Yusuf Sofyan, dalam persidangan itu juga menghadirkan rekan korban, Bambang Subekti dan H Tasrip.
Kepada majelis hakim, para terdakwa secara umum tidak menyanggah dakwaan dari JPU. Namun, mereka mengaku keberatan dengan jumlah uang yang mereka ambil dari dalam mobil korbannya. "Uang yang kami ambil jumlahnya bukan Rp200 juta, tetapi Rp100 juta," kata terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu besok, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sementara ini, para terdakwa menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Pekalongan. (way)