HARYADI/RADMAS |
Pelapor adalah Lungse, warga Desa Mulyasari RT 04 RW 01 Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap yang mengaku sudah ditempeleng oleh E. Sedangkan R dilaporkan oleh Sutisna, pemilik penyewaan sound sistem, warga Desa Mulyasari RT 04 RW 01 Kecamatan Majenang.
Peristiwa tersebut terjadi saat Lungse dan Sutisna datang ke RM Fiska Putri, milik anak perempuan E di Jalan Diponegoro. Kedatangan keduanya untuk mengambil sound sistem yang disewa pemilik rumah makan. Berdasarkan perjanjian sewa, sound sistem ini dipakai selama lima hari sampai dengan Kamis (16/7) malam, bertepatan dengan malam takbir.
Sekitar pukul 21.00, keduanya tiba di rumah makan tersebut dan ditemui R. Saat itu, Sutisna mengaku kaget karena peralatan pengeras suara miliknya masih dipakai. Padahal, dia sudah menghubungi pemilik rumah makan tersebut kalau dirinya akan datang dan mengambil Jumat malam.
Disanalah, Lungse lalu ditarik ke bagian belakang rumah makan oleh R dan sempat terjadi perang mulut. Lalu datanglah E dan langsung meminta Sutisna memberikan kelonggaran karena sound sistem masih dipakai untuk acara hiburan. "Saya setuju dan alat baru akan diambil setelah acara selesai. Alat ini sudah ditunggu oleh penyewa lainnya," ujar Sutisna.
Selang beberapa saat kemudian, R keluar dan mengajak Sutisna berbicara dan menjauh dari rumah makan. Sutisna lalu menjelaskan semua duduk perkara kepada R. Namun entah karena apa, R justru menandukkan mukanya ke arah Sutisna. Bibir bawah korban langsung pecah dan mengeluarkan darah. ungse yang melihat kejadian ini lalu berusaha melerai bersama sejumlah orang lain. Saat keduanya hendak pergi, tiba-tiba dari arah belakang E menempeleng muka kanan Lungse. Seketika Lungse merasakan pusing-pusing. Saya sempat kaget dan merasa sangat pusing," kata Lungse.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Majenang, IPTU Johan Rendy Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan kedua korban. Penyidik kini tengah meminta keterangan kedua korban guna penyidikan lebih lanjut. (har)