WAHYU HIDAYAT/RADARPEKALONGAN |
Pasalnya, kakek tiga cucu itu telah mencabuli seorang balita perempuam berusia 4 tahun bernama Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban tak lain merupakan tetangga dan teman dari cucu tersangka.
Kepada polisi, Supardi mengaku perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, terjadi pada hari Selasa (21/7) sekira pukul 16.00 di depan rumahnya.
Saat itu, ungkap tersangka, dirinya mengajak korban untuk mendekat ke emperan kiri depan rumahnya untuk bermain burung merpati. "Mrene, weng, dolanan doro (Ke sini, nak, mainan burung merpati, red)," akunya.
Ternyata ajakan untuk bermain burung merpati piaran tersangka itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk mencabuli korban. Begitu korban sudah di depannya, Supardi langsung meraba-raba kemaluan korban. "Waktu itu cuma saya raba-raba dua kali," tuturnya.
Keesokan harinya, Rabu (22/7) sekira pukul 08.00 WIB, aksi pencabulan kembali dilakukan, bahkan sampai (maaf) burung tersangka dimasukkan ke kemaluan korban.
Pencabulan itu juga dilakukan di rumah tersangka. Diungkapkan, awalnya ketika itu korban sedang bermain dengan cucu tersangka. Kemudian sang cucu diajak pergi oleh orangtuanya untuk pergi kondangan ke resepsi pengantin.
Keadaan rumah tersangka pun kemudian sepi. Supardi lalu memanggil korban untuk mau masuk ke dalam rumah. Caranya adalah dengan memberi iming-iming dengan jajanan tempe goreng. "Mrene tak wenehi jajanan (Ke sini saya kasih jajanan," ungkap tersangka kepada polisi.
Begitu korban sudah berada di dalam, tersangka langsung melepaskan celananya sendiri dan celana korban. Korban dipaksa untuk tiduran di lantai. Selanjutnya tersangka memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban. "Tapi susah masuknya, cuma sedikit yang masuk, soalnya burung saya gak mau berdiri," aku dia.
Menurut tersangka, korban saat itu sempat kesakitan dan menangis. Korban selanjutnya pulang ke rumah.
Supardi mengatakan, bahwa perbuatan itu ia lakukan karena sudah lama tidak berhubungan suami istri. San
g istri sudah meninggal dunia sekitar 10 tahun silam. "Waktu itu saya tiba-tiba kepingin melakukannya," ungkap pria yang berprofesi sebagai buruh tukang potong kain baju itu.
Beberapa jam setelah kejadian, akhirnya perbuatan tersangka terbongkar. Berawal dari penuturan korban kepada sang ibu. Korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Dari kemaluannya pun sampai keluar darah. "Setelah ditanya sama bapak ibunya, cucu saya (korban, red) bilang telah digitukan oleh Supardi," tutur nenek korban.
Orang tua korban yang marah kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat desa setempat. Tersangka pun langsung dibawa ke balaidesa setempat dan sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Sampai akhirnya, anggota Bhabinkamtibmas Desa Wonoyoso dan sejumlah anggota Polsek Buaran datang ke lokasi untuk menenangkan warga. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Buaran, untuk selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKP Supadi menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit PPA. Tersangka maupun korban dan keluarganya masih dimintai keterangan. Pihaknya juga langsung membawa korban ke RSUD Bendan untuk mendapatkan visum dokter.
Dijelaskan pula bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (way)