TRIYONO/RADARPEKALONGAN |
Informasi dihimpun, Jumhan alias Peot merupakan pelaku pencurian di Dukuh Prawasan Rt 03 Rw 08 Kedungwuni pada Selasa tanggal 24 juli 2013. Ia berhasil menggasak barang laptop merk accer, uang Rp 6 juta di rumah Sobirin (45) dengan modus pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti satu buah kardus laptop dan 1 buah batu. Sementara tersangka dalam aksinya tidak sendirian. Ia bersama rekannya yang kini masuk DPO berinisial MK (24) asal Doro.
Tersangka ditangkap di Dukuh Ploso, Bligorejo Doro sekitar pukul 17.00. Sedangkan dari hasil pemeriksaan tersangka juga terlibat perkara peggelapan sepeda motor di tiga TKP dan curat lainnya masih dalam pengembangan.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto membenarkan. Menurutnya, buronan pelaku curat berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Kedungwuni."Tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Kedungwuni," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ia dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (yon)