
Hal tersebut dikemukakan dalam Laporan Komisi C DPRD Kebumen terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD Perubahan) Tahun Anggaran 2015, belum lama ini.
Dalam laporan yang disampaikan oleh angota Komisi C dari Fraksi PAN Supriyati SE, Komisi C memandang perlu produktifitas BUMD perlu dipertimbangkan ketika akan memberikan suntikan modal atau penyertaan modal. “Komisi C memandang perlu adanya perlakuan yang berbeda dalam besaran penyertaan modal terhadap BUMD yang sehat, produktif dan mampu menghasilkan PAD yang besar dibandingkan dengan BUMD yang tidak sehat, berkinerja buruk bahkan merugi sehingga praktik pengelolaan perusahaan yang sehat bisa berjalan, "kata Supriyati.
Ditambahkan, perlakuan yang berbeda tersebut diperlukan untuk memacu BUMD agar bisa produktif dan tidak hanya mengandalkan suntikan dana dari pemerintah.
"Hal ini berfungsi juga sebagai reward dan apresiasi atas kinerja BUMD yang tidak sehat agar meningkat kinerjanya, "katanya.
Komisi C melalui Supriyati juga mengingatkan bahwa anggaran yang digunakan untuk penyertaan modal adalah dana masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. Maka, BUMD juga harus didorong untuk lebih transparan mengelola anggaran. Komisi C juga mendorong Pemkab Kebumen menunjuk dewan pengawas di BUMD yang kredibel dan cerdas agar penyelewengan tidak terjadi.
"Dan juga perlu diingat bahwa anggaran yang digunakan untuk penyertaan modal adalah dana masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabel, sehingga Komisi C juga merekomendasikan agar keberadaan Dewan Pengawas di BUMD diperkuat dengan personal yang profesional, kredibel dan memiliki kemampuan yang teruji sehingga bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, kecurangan, kebocoran dan praktek keuangan yang menyimpang dalam pengelolaan BUMD, "tegasnya.(mam)