• Berita Terkini

    Sabtu, 11 Juli 2015

    SPN Tuntut Pencairan JHT Aturan Lama

    M. AINUL ATHO'/RADARPEKALONGAN
    KOTA - Akvitis buruh yang bergabung dalam DPC SPN menuntut agar dalam waktu dekat pemerintah bisa mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mekanisme yang lama. Sebab, dalam kondisi menjelang Lebaran ditambah gelombang PHK yang terjadi, banyak buruh yang membutuhkan uang JHT untuk memenuhi kebutuhannya.

    Desakan itu disampaikan tim advokasi SPN usai menyerahkan draf usulan Perppu untuk menggantikan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dianggap mematikan buruh. "Kami minta dalam waktu dekat aturan pencairan JHT bisa dikembalikan sesuai mekanisme yang lama, yaitu 5 tahun plus 1 bulan. Karena dalam kondisi saat ini, banyak buruh membutuhkan uang JHT. Kami minta dalam waktu dekat perubahan bisa direalisasikan," tegas Sekretaris DPC SPN, Damirin, Jumat (10/7).

    Dari catatan SPN, di Kota Pekalongan juga terjadi gelombang PHK terhadap 25 karyawan di salah satu hotel di Kota Pekalongan. Belum lagi situasi serupa yang terjadi di tingkat Jawa Tengah. Menurut dia, mereka yang ter-PHK sangat membutuhkan JHT untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan.

    Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015  tentang Pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) diatur bahwa pencairan JHT berlaku untuk masa kepesertaan sepuluh tahun dengan batas pengambilam sebesar 40 persen dari total tabungan dengan rincian 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Sementara pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat.

    Menurut Damirin, aturan itu merubah yang sebelumnya menjadi hak buruh, saat ini dirubah menjadi kewajiban. Sehingga terkesan ada pelepasan tanggung jawab negara terhadap buruh. Menurutnya, perubahan itu jelas melanggar hak buruh. "Kami ingin aturan itu segera dikembalikan dalam waktu dekat, apalagi menjelang Lebaran," tuntutnya.

    Secara nasional, SPN dikatakannya juga akan mengajukan judicial review terhadap UU SJSN. Hal itu sudah disampaikan SPN melalui pimpinan pusat dan wantimpres. Hari ini, SPN juga menyerahkan draf Perppu yang diusulkan menggantikan UU SJSN kepada Walikota dan DPRD Kota Pekalongan. SPN menuntut agar UU SJSN diganti dengan Perppu dan seluruh produk hukum turunan UU tersebut dapat dibekukan.

    Sementara draf Perppu yang diserahkan kepada Walikota dan DPRD, diharapkan agar dikirim ke pemerintah pusat disertai pernyataan dukungan dari dua instansi tersebut. "Kami sudah serahkan diterima langsung Walikota dan Wakil Ketua DPRD. Mereka berjanji akan mengirimkannya lewat fax dan Selasa kami akan menerima bukti pengiriman," kata Damirin.

    Sebelumnya, Tim Advokasi SPN bertemu dengan Walikota Pekalongan, Kamis (9/7) untuk menyampaikan keberatan mengenai terbitnya aturan baru tentang pencairan JHT. Menanggapi hal itu, Walikota mengatakan akan mengakomodir aspirasi para pekerja yang tergabung dalam SPN.

    Menindaklanjuti audiensi hari itu, pihaknya akan segera membahas dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Pekalongan. “Saya akan bela pekerja. Namun di sisi lain, kami bagian dari pemerintah. Nanti kami akan melaporkan hal ini ke gubernur dan pemerintah pusat. Sebelumnya, kami akan bahas masalah ini di tim Pemkot. Dalam waktu dekat, kami akan panggil SPN untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan ke gubernur dan pemerintah pusat,” terangnya.(nul)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top