Salah satu korban saat dirawat di RSUD Soedirman Keumen baru lalu. DOK/EKSPRES/IMAM |
Kapolres Kebumen, AKBP Faizal SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budianto SH, Senin sore tadi (20/7/2015) mengatakan, pihaknya sudah menahan Wawan Toro di Mapolres Kebumen serta menetapkan status tersangka bagi yang bersangkutan.
"Dia menyerahkan diri ke Mapolsek Petanahan yang kemudian menindaklanjutinya dengan melimpahkan perkara ini ke Polres Kebumen. Yang bersangkutan (Wawan Toro) sudah kita tahan," kata AKP Willy.
Jumat malam akhir pekan lalu, empat warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan satu diantaranya remaja perempuan meregang nyawa setelah berpesta minum-minuman keras bersama puluhan orang lainnya di rumah Turijo (50) warga setempat. Turijo ikut menjadi korban dalam peristiwa itu bersama Yesti Puspitasari (18) Teguh Sarwono (25) dan Purwadi (40).
Kepada polisi, Wawan Toro mengaku dialah yang membawa miras yang akhirnya merenggut nyawa teman-temannya sendiri. Menurutnya, miras itu ia "cangking' dari Bandung sebagai "oleh-oleh lebaran". Oleh para korban miras itu kemudian dioplos dengan minuman suplemen. Wawan Toro diketahui merupakan warga Desa Karanggadung yang selama ini merantau di Bandung.
"Dari Bandung, tersangka membawa truk sambil membawa 5 kardus miras. Tiga kardus untuk diberikan kepada teman-temannya di Karanggadung yang kemudian menggelar pesta miras dan sebagian diantaranya kemudian meninggal. Sedangkan dua kardus lain, dia bawa ke tempat lain," kata Willy.
Menurut Willy, Wawan Toro mengaku tidak tahu bila miras berjenis Manshion house dan Vodka yang dibawanya dari Bandung itu mengandung bahan berbahaya yang justru memakan korban teman-temannya sendiri. "Tersangka ikut minum, namun diduga karena tidak mengkonsumsi terlalu banyak, dia selamat," imbuh Willy.
Apapun alasa tersangka, polisi tetap menjeratnya dengan pasal 204 ayat 2 KUh Pidana dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.(cah)