• Berita Terkini

    Rabu, 15 Juli 2015

    Pendaftaran Calon Bupati Dibuka 11 hari Lagi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui partai politik (parpol) dan gabungan parpol. Pendaftaran tersebut bakal dimulai 26-28 Juli 2015.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, mengatakan, pihaknya mengumumkan pendaftaran 14-25 Juli 2015 (selama 12 hari, red). Sehingga bagi pasangan calon diminta mendaftar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni 26-28 Juli 2015.

    Persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik, yaitu yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kebumen saat ini. Pasangan calon diajukan oleh partai politik dan atau gabungan partai politik yang jika digabungkan sekurang-sekurangnya memiliki  20 persen x 50 kursi di DPRD Kabupaten Kebumen, atau paling sedikit 10 kursi DPRD.

    "Atau sekurang-sekurangnya memperoleh 25 persen x 652.954 (Suara sah), yakni 163.239 suara, hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kebumen tahun 2014," kata Paulus Widyantoro, Selasa (14/7).

    Adapun pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan pasangan calon akan dilakukan pada 26-28 Juli 2015 di Kantor KPU Kabupaten Kebumen Jalan Arungbinang Kebumen, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. "Persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait pendaftaran pasangan calon dapat dilihat lebih lanjut di papan pengumuman Kantor KPU Kebumen atau pada  laman KPU Kebumen www.kpu.kebumenkab.go.id," ujarnya.

    Untuk diketahui dari sepuluh partai politik yang lolos ke DPRD Kebumen tidak ada satu pun yang bisa mengusung pasangan calon sendiri. Seperti PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014 lalu hanya memiliki 9 kursi, atau masih kurang satu kursi lagi untuk dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati. Perolehan suara PDI Perjuangan sendiri sebanyak 121.054 suara sah.

    Nasdem memilik lima kursi DPRD, dengan perolehan suara sah sebanyak 50.004 suara. PKB enam kursi DPRD, suara sah 77.505 suara. Selanjutnya, PKS tiga kursi, suara sah 50.355 suara. Golkar lima kursi, suara sah 57.622 suara, Gerindra 7 kursi, suara sah sebanyak 93.127 suara. Demokrat empat kursi, suara sah 51.042 suara. Kemudian PAN, 7 kursi dengan suara sah 73.356 suara. PPP tiga kursi, suara sah 44.348 suara dan Hanura satu kursi dengan perolehan suara sah sebanyak 29.523 suara.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top