SUDARNO AHMAD/ESKPRES |
Keempat preman terebut kini ditahan di Mapolsek Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun sayangnya meski telah tertangkap oleh polisi, jaringan mereka tetap sulit diungkap. Sebab, saat diperiksa polisi, mereka tetap mengaku mereka sendirilah sebagai inisiatornya. "Tidak ada perintah dari siapapun, ini murni aksi pribadi," kata salah satu preman, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebumen, kemarin.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal melalui Kapolsek Kebumen AKP Yohanes Hari Pracoyo, membenarkan pihaknya bersama Sat Intelkam Polres Kebumen mengamankan empat pelaku pemerasan terhadap pedagang pasar di pasar pagi di Pasar Tumenggungan Kebumen. Keempat pelaku yang diamankan, yaitu Zulfan Ibnu Prakoso (21), M Suhendri (26), dan Haryanto (23). Ketiganya warga Desa Kawedusan, Kecamatan Kebumen. Serta M Sani Maksum (25), warga Desa Ampih Kecamatan Buluspesantren.
"Barang bukti uang sejumlah 80 ribu hasil operasi mereka dan kertas catatan tarikan uang turut kita amankan," terang AKP Yohanes, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebumen, Aiptu Fuad Inayah.
Menurutnya, penangkapan terhadap keempatnya karena sehari sebelumnya banyak pedagang mengelah karena adanya tarikan dari petugas parkir setempat, dengan dalih untuk THR. "Selanjutnya, kami tindaklanjuti dan langsung menangkap tersangka saat melakukan aksinya," tegasnya.
M Kholid, Ketua Paguyuban Pedagang Kangkung di Pasar Tumenggungan, mengaku pihaknya dimintai uang sebanyak Rp 1 juta oleh keempat tersangka. Uang tersebut, kata dia, untuk THR mereka menjelang Lebaran. "Wong bakul kangkung dimintai uang segitu," ucap dia di Mapolsek Kebumen.
Aksi tersebut, lanjut Kholid, sebenarnya selalu berulang setiap menjelang Lebaran. Pada tahun lalu, pihak Paguyuban Pedagang Kangkung juga dimintai uang yang jumlah lebih besar. Yaitu mencapai Rp 2,5 juta. "Tapi saya nggak kasih, mereka mengancam akan mengusir pedagang kangkung dari tempat jualan. Tapi saya tetap ngotot nggak mau ngasih, nyatanya mereka nggak berani ngusir juga," imbuhnya.
Keempat pelaku pun terancam dijerat Pasal 368 UU KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun.Ia berharap, dengan ditangkapnya keempat pelaku pemerasan pedagang Pasar Tumenggungan bisa lebih leluasa berjualan. (ori)