• Berita Terkini

    Jumat, 10 Juli 2015

    Residivis Kasus Penipuan Tertangkap Lagi

    ADI/EKSPRES
    CILACAP-Meski berulang kali masuk bui, namun tidak membuat jera tersangka kasus penipuan yang satu ini. Berdalih terdesak  kebutuhan ekonomi, Supriyono alias Agus kembali mengulangi perbuatan jahatnya. Untuk ketiga kalinya, Ia kembali ditangkap  dengan kasus yang sama.

    Bahkan kali ini, korban penipuan bertambah lebih banyak. Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap meringkus warga jalan Darusman Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap utara, pada  Minggu (5/7) lalu.

    Dari penangkapan itu, sebanyak 10 sepeda motor hasil kejatahan tersangka Supriyono berhasil diamankan. Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya Sik didampingi Kasatreskrim, AKP Agus Sulistiono Sik menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban Juwono. Pedagang Mie Ayam yang biasa mangkal di Pasar Saliwangi ini, menjadi korban penipuan tersangka Supriyono. Saat itu, tersangka berpura pura membeli Mie Ayam. Setelah itu, tersangka meminjam korban dengan alasan untuk menjemput temannya.

    Namun setelah ditunggu hingga malam tiba, tersangka tak juga mengembalikan sepeda motor Yamaha Mio bernopol R 4864 GP itu. "Kita mendapat laporan pada Rabu (1/7) lalu. Karena terpedaya dengan keramahan pelaku, maka korban dengan mudah meminjamkan sepeda motornya," jelasnya kepada wartawan, Kamis (9/10) kemarin.
    Polisi, kata dia, kembali mendapat laporan kasus yang sama di Desa Kuripan Kidul Kecamatan Kesugihan pada Sabtu (4/7) lalu.

    Dengan mengendarai sepeda motor Mio milik korban Juwono, tersangka berpura pura membeli sepeda motor di Showroom milik M  Jaelani. Kepada korban M Jaelani, tersangka berpura pura mencoba motor Yamaha Vixon. Namun, motor berwarna putih dengan plat nomor R 6401 UP milik Showroom itu dibawa kabur tersangka. "Selang beberapa hari, ternyata tersangka kembali beraksi. Dia nekad menukar motor hasil kejahatan dengan motor yang ada di Showroom milik M Jaelani," ungkapnya.

    Lebih lanjut dikatakan, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tersangka kemudian berhasil ditangkap pada Minggu (5/7). Dari pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil menyita 10 sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 kuhp dan atau 372 kuhp tentang penipuan penggelapan, dengan ancaman  pidana empat tahun penjara. (adi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top