agung/ekspres |
Selanjutnya pada pukul 14.40 WIB, pasangan Nurul Tri Wahyuni-Budi Sunaryo sampai ke KPU untuk melengkapi kekurangan berkasnya. Pasangan yang diusung gabungan PDIP dan PKB ini bahkan datang sendiri ke KPU.
Sedangkan pasangan Hamdan Azhari-Suhar yang pada saat pendaftaran lalu mendaftar pertama, kemarin datang paling terakhir. Tim pasangan ini diterima KPU pada pukul 16.10 WIB.
Dengan demikian, ketiga paslon yang berniat akan berlaga dalam perhelatan akbar pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2015 telah mengembalikan berkas yang sebelumnya belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Dulrokhim menjelaskan, meskipun melebihi pukul 16.00 WIB, namun berkas pasangan Hamdan-Suhar tetap diterima karena dalam PKPU Nomor 2 tahun 2015 tidak diatur secara tegas jam batas akhir. "Tidak seperti pada pendaftaran calon yang tegas mengatur ditutup pukul 16.00 WIB, pada tahap
perbaikan berkas hanya disebutkan maksimal sampai tanggal 7 Agustus," jelasnya.
Ketiga pasangan calon tersebut sudah melengkapi berkas-berkas yang sebelumnya dinyatakan BMS. Hanya Hamdan yang belum menyerahkan satu
dokumen, yaitu surat keputusan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD. "Tapi sesuai dengan regulasi, surat ini bisa diserahkan maksimal 60 hari sejak penetapan pasangan calon," katanya.
Dijelaskan Dulrokhim, apabila sampai maksimal 60 hari sejak penetapan pasangan calon surat keputusan pemberhentian itu belum diterima KPU, maka pencalonan Hamdan terancam gagal. "Ketentuan itu sudah kami sampaikan ke tim pasangan calon," katanya.
Ditambahkan Dulrokhim, setelah menerima berkas kekurangan tersebut, maka dalam waktu tujuh hari pihaknya akan melakukan penelitian keabsahannya. Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2015 nanti baru dilakukan penetapan pasangan calon yang akan menjadi peserta Pilkada 2015. (baj)