• Berita Terkini

    Selasa, 04 Agustus 2015

    Antisipasi Ijazah Palsu, KPU Telusuri Berkas Persyaratan Paslon Bupati-Wakil Bupati

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ketua KPU Kebumen, Paulus Widyantoro, menyatakan jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu untuk pendidikan tingginya, maka bakal calon tersebut tetap sah sebagai kandidat.

    Hasil verifikasi ijazah perguruan tinggi hanya berdampak pada boleh atau tidaknya bakal calon menggunakan gelar akademik tersebut dalam administrasi Pilkada. "Karena syarat lulusan pencalonan adalah hanya SMA sederajat. Tetapi jika ditemukan adanya pemalsuan ijazah itu sudah masuh ke ranah hukum," tegas Paulus.

    Paulus melanjutkan, jika ternyata setelah diverifikasi ijazah SMA bakal calon palsu, maka akan dinyatakan gugur setelah ada keputusan pengadilan. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan kesehatan, yang masih membolehkan partai politik pengusung bisa mengganti bakal calon jika dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. "Dan untuk hasil pemeriksaan kesehatan, semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Kebumen," imbuhnya.

    Setelah semua persyaratan dipenuhi oleh bakal calon, tahapannya selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada 24 Agustus. Kemudian pengundian nomor urut dan pengumuman pasangan calon pada 25 Agustus, serta dilanjutkan kampanye pada 27 Agustus 2015.

    Sementara itu, KPU masih memeriksa berkas persyaratan yang diajukan para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kebumen pada Pilbup 9 Desember mendatang. Dari semua pasangan bakal calon bupati dan bakal calon bupati yang mendaftar pada 28 Juli lalu, menurut anggota KPU Kebumen, Khusnul Khotimah, belum ada satupun berkas persyaratan dari para paslon yang lengkap.

    "Semua berkas persyaratan para calon itu belum lengkap. Kekurangan berkas persyaratan sudah disampaikan ke para penghubung dari masing-masing pasangan bakal calon, (Senin, 3 Agustus)," kata Khusnul Khotimah kepada kebumenekpsres.com, di Kantor Kebumen Jalan Arungbinang Kebumen, kemarin.

    Disebutkan, sejumlah kekurangan persyaratan tersebut diantaranya ada ijazah yang belum dilegalisir, SKCK yang fotokopian padahal bakal calon harus menyerahkan aslinya. Selanjutnya, surat keterangan tidak punya hutang dari Pengadilan Negeri, hingga bukti telah melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

    Penelitian berkas persyaratan calon dilakukan oleh pokja pencalonan yang beranggotakan unsur dari polres, kejaksaan, pengadilan negeri, Dinas Pendidikan, dan pihak rumah sakit. "Para bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan mulai 4-7 Agustus 2015," Khusnul Khotimah, kembali mengingatkan.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top