• Berita Terkini

    Senin, 31 Agustus 2015

    Badan Usaha Wajib Kantongi Amdal dan UKL-UPL

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Setiap badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memenuhi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) sebelum menjalankan usahanya.

    Hal itu mengemuka pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Kebumen tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digelar Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kebumen, baru-baru ini. Hadir kegiatan yang digelar di Aula Kantor Lingkungan Hidup Kebumen kemarin, dinas instansi serta para pelaku usaha di Kabupaten Kebumen.

    Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kebumen Ir H Masagus Herunoto MSi mengatakan  setiap badan usaha harus mempuyai izin dari lingkungan hidup baik AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). "Baik badan usaha milik swasta maupun pemerintah wajib memenuhi kedua persyaratan itu," katanya.

    Kepala Seksi Pengendalian Dampak dan Kelestarian pada KLH Kebumen Teguh Yuliono ST menyampaikan dokumen AMDAL terdiri dari dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) serta dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

    Dari empat dokumen tersebut tiga diantaranya (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. “Hasil inilah yang akan menentukan apakah rencana usaha dan atau kegiatan tersebut, layak secara lingkungan atau tidak,” jelasnya.

    Adapun UKL dan UPL merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. “UKL-UPL juga merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan,” paparnya.

    Pemateri lainnya Siti Durohtun  Yatimah, SP MM menerangkan tentang Syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ke sumber Air, pemanfaatan air limbah ke tanah dan tata cara izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Menurutnya, setiap pengumpul limbah B3 harus dilakukan oleh pihak yang bukan prosedusen limbah B3.  “Setiap Usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL  wajib memiliki izin lingkungan, untuk memperoleh izin tersebu pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Badan Penanaman Modal dan Peizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kebume, "ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top