• Berita Terkini

    Jumat, 07 Agustus 2015

    Bawaslu Temukan Indikasi PNS Tak Netral di Kabupaten Purbalingga

    PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, menemukan indikasi pengrahan pegawai negeri sipil (PNS), untuk pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, di Kabupaten Purbalingga. Hal itu diungkapkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Teguh Purnomo SH MHum, kemarin (6/8/2015).

    "Ada laporan yang masuk kepada kami, ada calon yang membawa-bawa PNS. Saya sudah mengintruksikan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu, red), untuk menindaklajuti hal ini," jelasnya saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pemilu  Serentak 2015, di Operation Room Graha Adi Guna kompleks Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Kamis (6/8).

    Dia menjelaskan, laporan yang masuk kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut, merupakan laporan dari masyarakat. "Netralitas PNS harus tetap dijaga dalam Pilkada," katanya.

    Mantan anggota KPU Kabupaten Kebumen itu, juga meminta agar birokrasi di Pemkab Purbalingga, untuk tetap netral. "Jangan sampai birokrat yang diketahui tidak netral dalam Pilkada, justru diberi jabatan, ketika calon yang didukung jadi," imbuhnya.

    Ditambahkan olehnya, karena suatu pelanggaran pada tahapan Pilkada, pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih bisa digugurkan. Salah satunya, bila pasangan calon melakukan kampanye melalui media cetak atau elektronik diluar fasilitasi KPU.

    "Bila itu terjadi, pengawas pemilu bisa merekomendasikan kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang bersangkutan," tuturnya.
    Untuk mencapai kesimpulan adanya unsur kampanye terbukti atau tidak, pengawas pemilu harus hati-hati dan tidak asal-asalan. Karena menyangkut hak pasangan calon yang bersangkutan.

    Fungsi pengawas tidak untuk menyenangkan lawan politik.
    Ada juga fungsi perlindungan  terhadap calon, pemilih dan penyelenggara pemilu. Jangan sampai pasangan cabup dan cawabup menjadi bulan-bulanan karena sesuatu yang tidak jelas.

    Juga KPU dan Panwaslu juga tidak boleh diadili, misalnya melalui media sosial facebook karena alasan yang tidak jelas. Pemilih juga dilindungi agar bisa menyalurkan hak suaranya.

    "Kalau jelas tentunya akan diproses oleh Panwaslu," ujarnya.
    Dalam kegiatan tersebut, juga dijetahui di salah satu Desa di Kecamatan Rembang, ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang baru melakukan coklit data pemilih, pada awal bulan ini. Hal itu, disampaikan oleh anggota Panwascam Rembang Sutono.

    Hal itu, menurutnya disayangkan, karena hal itu bisa menghambat tahapan pemutakhiran data pemilih. "Ironisnya mereka bergerak, setelah kami melaporkan hal ini kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red)," tambahnya. (tya)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top