• Berita Terkini

    Minggu, 30 Agustus 2015

    Berapa "Nilai" Tulang yang Membuat Ibu ini Tega Memenjarakan Anak?

    cahyo/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Tulang iga kerbau seberat 626 kg telah membuat retak hubungan  keluarga antara Siti Maryam (57) dengan anak kandungnya M Subhan (37). Itu setelah M Subhan nekat mencuri tulang milik ibunya tersebut.

    Tindakan M Subhan dibalas ibu kandungnya dengan melapor ke polisi. Cerita permusuhan ibu dan anak itupun bergulir hingga meja hijau. Berapa besar nilai tulang iga kerbau seberat 626 kg itu sebenarnya?

    Siti Maryam kepada majelis hakim mengatakan, tulang iga kerbau merupakan sumber nafkahnya mencari penghasilan sebagai pedagang (pengepul) tulang. Tak hanya tulang kerbau, tulang hewan lain seperti sapi kambing bahkan ayam pun ia terima. Nantinya, tulang-tulang itu ia kirim ke sejumlah kota untuk bahan makanan ternak atau voor.

    Awalnya, usaha itu ia lakukan bersama suaminya, Nurohman yang juga mantan kepala Desa Rejosari Kecamatan Ambal. Namun sejak suaminya meninggal dua tahun lalu, Siti menangani sendiri bisnis tulangnya. M Subhan bahkan sempat menjadi sopir yang bertugas mengambil dan mengantar tulang-tulang itu.

    "Saya biasa mendapatan tulang dari Kebumen, Cilacap lalu menjualnya ke Sidoarjo (Jawa Timur) dan sejumlah kota lain," kata Siti Maryam saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa M Subhan pada sidang lanjutan perkara itu yang digelar Pengadilan negeri (PN) Kebumen, Kamis (27/8/2015) lalu.

    Menurut Siti, ia bisa membeli tulang perkilogram dengan harga Rp 2000. Lalu ia menjualnya sebesar Rp 3000 atau ada keuntungan Rp 1000 setiap kg tulang. Dalam setiap bulannya, Siti mampu mengirim 15 ton tulang. "Dipotong ongkos kirim dan lain-lain saya dapat pendapatan bersih Rp 7,5 juta (perbulan)," kata Siti.

    Mendengar penjelasan Siti Maryam, hakim menegaskan nilai dari 626 kg tulang yang dicuri terdakwa adalah Rp 1.252.000. Dan dibenarkan oleh Siti Maryam. "Mengapa dengan nilai tulang sebesar itu (Rp 1,252 juta), saudara saksi tetap bersikeras melanjutkan proses hukum persoalan ini. Saudara saksi, mengapa saudara juga langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada polisi dan bukan merembuknya dengan perangkat desa setempat?" tanya Hakim anggota Afit Rufiadi.

    "Saya bingung. Saya juga tak aman bila dia (M Subhan) tidak diproses hukum. Saya harap LP akan membuat anak saya berubah menjadi anak baik," jawab Siti Maryam kepada Hakim.

    Siti Maryam melaporkan anak kandungnya, M Subhan, ke polisi lantaran mencuri tulang seberat 626 kg pada Mei 2015 lalu. Subhan sendiri sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas kesalahan itu. Namun, hingga kemarin, Siti masih bersikeras agar aparat hukum tetap memroses perkara itu.

     Maryam menuturkan, ada banyak persoalan yang terjadi dengan anak kandungnya tersebut.
    Jadi, menurutnya, pencurian tulang  hanya salah satu yang membuatnya mengambil keputusan memperkarakan anak kandungnya itu..

    Saat ini perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
     (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top