• Berita Terkini

    Kamis, 06 Agustus 2015

    Berkas tak Lengkap, Calon Terancam Langsung Gugur

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen mengingatkan pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang telah mendaftar agar segera melengkapi kekurangan berkas pendaftaran mulai 4-7 Agustus 2015. Jika hingga 7 Agustus pasangan bakal calon tidak dapat melengkapi kekurangannya, KPU secara otomatis akan menggugurkan pasangan tersebut.

    Hasil verifikasi kelompok kerja (pokja) bentukan KPU Kabupaten Kebumen menyebutkan ada beberapa kekurangan dalam berkas bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Kekurangan tersebut agar segera dilengkapi dan batas waktu yang diberikan, yaitu hingga 7 Agustus mendatang. Apabila dalam masa perbaikan kekurangan itu tidak dilengkapi, maka calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.

    Ketua KPU Kebumen, Paulus Widyantoro, menyatakan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada pasangan calon jika masih terdapat kekurangan berkas pendaftaran. "Kalau pada saat mendaftar lalu kita masih memberikan toleransi dengan memberikan surat pernyataan dalam proses bagi yang berkasnya belum lengkap. Tapi setelah ini sudah tidak ada lagi toleransi itu," tegas Paulus Widyantoro.

    Setelah 7 Agustus, pihaknya bersama tim akan melakukan verifikasi tahap II terhadap berkas-berkas syarat pencalonan. Setelah itu, kata dia, tidak ada lagi verifikasi kembali. "Hasil dari verifikasi terakhir ini yang akan dijadikan acuan penetapan calon pada 24 Agutus mendatang," kata dia.
    Tak hanya itu, lanjut dia, sesuai dengan anjuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap surat rekomendasi dari DPP partai politik yang diberikan kepada pasangan calon. "Ini dilakukan menyusul ada isu yang menyebutkan ada rekomendasi palsu beredar. Makanya kita ingin memastikannya kepada DPP dari partai politik pemberi rekomendasi," ungkapnya.

    Untuk diketahui berkas persyaratan  semua pasangan bakal calon belum memenuhi syarat. Baik pasangan Khayub M Lutfi-Akhmad Bakhrun, M Yahya Fuad-KH Yazid Mahfudz, dan maupun Bambang Widodo-Sunarto.

    Beberapa persyaratan yang belum dipenuhi pasangan balon, seperti pasangan Khayub-Akhmad Bakhrun terdapat perbedaan nama dan tahun lahir antara ijazah dengan KTP. Termasuk juga ditemukan belum adanya tanggal legalisir ijazah. Selain itu, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari Pengadilan Negeri juga belum dilampirkan.

    Untuk pasangan M Yahya Fuad-KH Yazid Mahfudz, ditemukan legalisir ijazah S-1 oleh pejabat yang tidak berwenang, serta belum diserahkannya ijazah SMA. Termasuk belum ada surat LHKPN yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas pasangan ini juga ditemukan susunan tim kampanye yang belum ditandatangani pasangan calon. Sedangkan pasangan Bambang Widodo-Sunarto, berkas yang belum lengkap antara lain ijazah belum dilegalisir, surat keterangan tidak mempunyai utang dari Pengadilan Negeri dan SKCK asli dari kepolisian belum dilampirkan. Selain itu juga belum adanya surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top