• Berita Terkini

    Sabtu, 22 Agustus 2015

    Branding Mobil Paslon Dilarang

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jika pada Pileg dan Pilpres lalu banyak mobil bergambar calon bersliweran, pada Pilkada Kebumen (Pilbup) 2015, hal itu tak akan ditemui. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah melarang sosialisasi pasangan calon bupati dan wakil bupati, dengan menggunakan branding mobil (stiker besar di mobil). Penggunaan branding mobil untuk sosialisasi Pilbup melanggar peraturan KPU (PKPU) tahun 2015.

    Ketua Panitia Pengawas Kabupaten Kebumen, Suratno beralasan, mobil branding bergambar calon menyalahi PKPU Nomor 7 Tahun 2015, yang di dalamnya mengatur tentang kampanye. Dengan kebijakan ini, nantinya tak boleh ada mobil bergambar pasangan calon yang berkeliaran di Kebumen.

    Untuk itu Panwaskab akan menindak pasangan calon bupati yang menggunakan branding mobilnya untuk sarana sosialisasi. Larangan tersebut menurut Suratno, akan diterapkan secara resmi saat masuk masa kampanye.  "Setelah memasuki masa kampanye nanti hal itu dilarang. Yang melanggar akan ditindak tegas,"ujar Suratno, saat mengikuti Rapat Koordinasi dengan Bawaslu persiapan kampanye di Meotel Kebumen, Jumat (21/8/2015).

    Ia menjelaskan, definisi bahan kampanye adalah semua benda yang memuat gambar, visi-misi, dan ajakan memilih. Menurutnya pasangan calon hanya boleh mengadakan misalnya mug, payung, dan balpoin.

    Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, dalam pasal 26 ayat (1) disebutkan, pasangan calon dapat mencetak bahan kampanye selain yang disediakan KPU. Meliputi kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker paling besar ukutan 5 x 10 centimeter.

    Lalu pada ayat (2) dijelaskan stiker tersebut dilarang dipasang di tempat umum, seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.

    Sedangkan pada ayat (3) ditegaskan bahwa setiap bahan kampanye tersebut apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi Rp 25 ribu. Sedangkan pada pasal 27 dijelaskan, penyebaran bahan kampanye kepada umum itu dapat dilakukan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan/atau di tempat umum.

    Suratno mengingatkan, agar pasangan calon dan timnya mematuhi semua ketentuan kampanye. Khususnya ketentuan tentang kampanye melalui iklan di media massa, sebagaimana diatur dalam pasal 73 PKPU 7/2015. "Jika melanggar ketentuan tersebut sanksinya cukup berat, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai pasangan calon, tanpa melalui putusan pengadilan," tegasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top