CILACAP-Seorang nelayan warga Desa Jetis Kecamatan Nusawungu, Sikus Bin Sarman (25) menjadi korban pengeroyokan. Para pelaku yang diduga berjumlah lima orang itu, menganiya Sikus menggunakan batu dan kayu. Akibat luka yang parah, Sikus mendapat perawatan di Rumah Sakit selama satu minggu. Atas kejadian itu, polisi berhasil meringkus dua pelaku. Sementara pelaku lainya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK melalui Kapolsek Nusawungu AKP Mudjiali mengatakan, peristiwa penganiyaan itu terjadi saat korban menghadiri hajatan di Desa Kedungbenda Kecamatan Nusawungu lebaran lalu. Salah satu pelaku, Pawit (31) secara bersamaan juga menghadiri acara hajatan itu. Bukanya saling bermaaf-maafan, Pawit yang merupakan warga Desa Kedungbenda Kecamatan Nusawungu langsung menyerang Sikus. Tidak hanya itu, pelaku yang saat itu juga mengajak teman temannya mengeroyok Sikus. Mereka menganiaya korban menggunakan kayu dan batu berukuran sedang.
Dikatakanya, korban yang saat itu terluka parah, sempat tak sadarkan diri. Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Agisna Kroya. Korban dirawat satu minggu di rumah sakit tersebut. Setelah pulih, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Nusawungu. "Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu Pawit (31) dan Eko Riyanto (31), sementara pelaku lainya kabur ke luar kota," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka Pawit mengaku masih dendam terhadap korban. Pasalnya, pelaku sempat menjadi korban penganiyaan oleh korban. Dari pengakuan Pawit, perstiwa penganiyaan itu terjadi di Desa Ayah Kecamatan Kebumen. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Nusawungu. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(adi)
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK melalui Kapolsek Nusawungu AKP Mudjiali mengatakan, peristiwa penganiyaan itu terjadi saat korban menghadiri hajatan di Desa Kedungbenda Kecamatan Nusawungu lebaran lalu. Salah satu pelaku, Pawit (31) secara bersamaan juga menghadiri acara hajatan itu. Bukanya saling bermaaf-maafan, Pawit yang merupakan warga Desa Kedungbenda Kecamatan Nusawungu langsung menyerang Sikus. Tidak hanya itu, pelaku yang saat itu juga mengajak teman temannya mengeroyok Sikus. Mereka menganiaya korban menggunakan kayu dan batu berukuran sedang.
Dikatakanya, korban yang saat itu terluka parah, sempat tak sadarkan diri. Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Agisna Kroya. Korban dirawat satu minggu di rumah sakit tersebut. Setelah pulih, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Nusawungu. "Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu Pawit (31) dan Eko Riyanto (31), sementara pelaku lainya kabur ke luar kota," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka Pawit mengaku masih dendam terhadap korban. Pasalnya, pelaku sempat menjadi korban penganiyaan oleh korban. Dari pengakuan Pawit, perstiwa penganiyaan itu terjadi di Desa Ayah Kecamatan Kebumen. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Nusawungu. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(adi)