• Berita Terkini

    Selasa, 25 Agustus 2015

    Dikejar Satpol, Anak Punk Ngumpet di Selokan

    aditya/radmas
    PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, kembali menggelar razia anak punk, di perempatan Sirongge, kemarin (24/8) siang. Pada razia kali ini, lima anak punk berhasil dirazia. Sebelumnya, dua anak punk juga berhasil dirazia oleh Satpol PP di lokasi yang sama, Minggu (23/8).

    Pada razia yang digelar kemarin, petugas Satpol PP sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan anak punk. Bahkan, salah satu anak punk sempat bersembunyi di saluran air, untuk menghindari petugas. Namun, berkat kejelian petugas Satpol PP, anak punk yang bersembunyi di dalam saluran air tersebut, berhasil dirazia.

    Kelima anak punk tersebut, kemudian diangkut ke kantor Satpol PP, untuk dilakukan pendataan. Di Kantor Satpol PP, mereka diminta melepas atribut punk, yang mereka kenakan.

    Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto mengatakan, razia anak punk tersebut dilakukan, karena sudah mulai ada keresahan dari masyarakat terkait keberadaan mereka.
    ”Keberadaan mereka membuat masyarakat resah. Selain itu juga membahayakan pengendara kendaraan bermotor karena mereka mengamen di perempatan saat lampu merah menyala," katanya.

    Dia menambahkan, Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap anak punk yang terjaring razia. Setelah didata, mereka kemudian diminta menulis surat pernyataan, untuk tidak kembali turun ke jalan. Selanjutnya mereka dikembalikan kepada keluarganya.

    Dari hasil pendataan, sebagian besar anak punk yang terjaring razia merupakan pemain lama. Selain itu, mereka juga diketahui berasal dari luar Kabupaten Purbalingga, bahkan diantaranya berasal dari Kabupaten Wonosobo.

    Suroto mengakui, saat ini pihaknya baru sebatas melakukan pembinaan untuk mencegah anak jalanan itu datang kembali. "Namun, jika tetap kembali lagi ke jalan, kami siap menindak mereka sesuai peraturan yang ada," tegasnya.

    Tahun ini, pihaknya akan menyusun perda tentang penanganan penyakit sosial. Perda ini nantinya tidak hanya berlaku untuk anak punk saja, tapi juga untuk pengemis dan anak jalanan lainnya.

    "Dengan perda itu, kami bisa menerapkan sanksi pembinaan kepada mereka untuk efek jera agar mereka tidak lagi kembali ke jalanan," katanya. (tya)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top