• Berita Terkini

    Senin, 24 Agustus 2015

    Gadis Cantik Nikahi Kekasihnya di Tahanan

    FUAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Ruang sidik jari Satreskrim di kompleks Mapolres Kebumen menjadi saksi sejarah perjalanan hidup pasangan Arif Ramanda (20), warga Desa Wonokromo Alian dan kekasihnya, ERP (17), warga Kelurahan Selang Kebumen. Ditempat itulah, kedua sejoli ini mengucapkan janji sehidup semati alias melangsungkan pernikahannya, Sabtu (22/8/2015) siang.

    Prosesi sakral ini terpaksa dilakukan di kantor kepolisian karena Arif menyandang status tahanan kasus pencabulan anak dibawah umur. Korbannya tak lain adalah ERP, pelajar kelas II salah satu SMK swasta di Kebumen. Gadis berparas cantik ini bahkan harus putus sekolah karena berbadan dua.

    Suasana haru pun mengiringi pernikahan pasangan muda ini. Kebahagian bercampur kesedihan semakin terasa saat keluarga dari kedua mempelai mulai meneteskan air mata. Bahkan Darsono (50), orang tua Arif sempat histeris.  Begitu pula dengan ERP yang kemarin mengenakan kerudung putih dibalut baju longgar warna hitam. Mempelai wanita ini berulang kali menghapus air mata yang terus membanjiri pipinya.

    Meski demikian, prosesi akad nikah yang dipimpin Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebumen, H Muhammad Turmudi SHI, berjalan lancar. Arif yang terlihat gagah dengan setelah jas warna hitam, mengucapkan kalimat ijab kabul dengan lantang dan lancar.

    Sebelumnya, pemuda yang juga harus keluar dari tempatnya bekerja di PT Astra Jakarta ini menyerahkan seperangkat alat shalat sebagai mas kawin kepada mempelai perempuan. Isak tangis pun kembali pecah usai prosesi sakral itu selesai. Sebab meski telah resmi menjadi suami istri, namun keduanya tak bisa menikmati masa-masa indah bulan madu.

    Bahkan mereka terpaksa berpisah cukup lama karena Arif harus mendekam di penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," ujar Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto dan Kasubag Humas AKP Wasidi yang ikut menghadiri pernikah tersebut.

    Kapolres kepada kebumenekspres.com menjelaskan, pasal tersebut dikenakan karena korban masih di bawah umur. Ditambahkannya, pernikahan tersangka diizinkan sebagai bentuk penghargaan atas hak asasi manusia. Meski demikian, proses hukum terus berlanjut meski tersangka sudah menikahi korbannya.

    Kasus yang menjerat tersangka bermula saat Arif menjalin asmara dengan ERP yang merupakan adik kelasnya. Dimabuk cinta, keduanya pun kebablasan hingga akhirnya ERP berbadan dua. Perbuatan terlarang itu dilakukan sebanyak empat kali di rumah tersangka Arif di Dusun Tinatah Wonokromo Alian, antara 27 Februari-10 April 2015.

    Sayang, hubungan keduanya tak direstui orang tua Arif. Padahal orang tua ERP sudah tiga kali nglurug ke Wonokromo guna meminta pertanggungjawaban Arif.
    Namun pihak keluarga Arif bergeming, bahkan mereka sempat meminta tes DNA guna memastikan bayi yang dikandung ERP adalah darah daging Arif.Keluarga ERP pun meradang. Apalagi melihat perut ERP yang kian membuncit. Akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke pihak berwajib.

    "Tersangka kita amankan pada pertengahan Juli 2015 begitu mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto.
    Saat ini, kata Willy, tersangka masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Kebumen sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top