agung/ekspres |
PURWOREJO--Pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU Purworejo berpotensi gagal ditetapkan sebagai peserta Pilbup Purworejo 2015. Dari ketiga calon yang ada, tidak ada satupun paslon yang
dinyatakan berkasnya lengkap dan memenuhi syarat.
Hal itu terungkap saat KPU Purworjeo menyerahkan berita acara hasil penelitian dan pemeriksaan bekas yang telah dilakukan di Aula KPU, Selasa (4/8). Tampak dalam kesempatan itu Panwaskab Purworejo, tim kampanye masing-masing calon dan pasangan Agus Bastian-Yuli Hastuti dan Budi Sunaryo.
Ketua KPU, Dulrokhim menyatakan, pasangan calon masih bisa melakukan perbaikan sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 tahun 2015 jo PKPU Nomor 12 tahun 2015 sampai maksimal tanggal 7 Agustus 2015.
"Ada sisa waktu bagi pasangan calon untuk melengkapi berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Kalau sampai maksimal tanggal 7 kekurangan berkas tidak dan caiserahkan ke KPU, maka gagal mengikuti tahapan selanjutnya," katanya.
Diingatkannya, para calon harus benar-benar memperhatikan berkas yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sesuai dengan hasil penelitian yang tertuang dalam berita acara. "Secara rinci kekurangannya tertuang dalam berita acara," katanya.
Anggota KPU Divisi Pencalonan Purnomosidi mengingatkan pasangan calon agar dalam perumusan visi dan misi mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, beberapa visi dan misi calon masih harus direvisi karena merumuskan program-program yang sebenarnya sudah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah lantaran ditarik oleh pemerintah pusat. (baj)