Kepala KantorBapermades Kabupaten Kebumen H Amirudin bersama Niken Suprobowati/IMAM/EKSPRES |
Dalam proses rekrutmen Pendamping Lokal Desa, menurut Amirudin, pihaknya berpedoman pada surat edaran dari Bapermades Jawa Tengah nomor 412.2/2728 perihal Penerimaan Pendamping Desa yang ditandatangani Plt Kepala Bapermades Jawa Tengah, Dra Emma Rachmawati MHum tertanggal 10 Agustus lalu.
Bila mengacu pada surat itu, Pemkab Kebumen tidak perlu melakukan verifikasi berkas pelamar, seleksi administrasi dan melakukan uji persyaratan pelamar. Semua berkas dari para pelamar yang masuk akan dikirim ke provinsi yang akan memroses lebih lanjut.
Setelahnya, akan tersusun Berita Acara yang akan dikirim ke Jakarta pada tanggal 23-25 Agustus. Sedangkan mengenai pelaksanaan tahap seleksi aktif masih menunggu petunjuk berikutnya dari Satker Ditjen PPMD Jakarta.
“Pokoknya apapun berkas dari pelamar kita terima. Setelah itu akan kita kirimkan ke provinsi,” tegasnya yang kemarin didampingi Kasubid Pemberdayaan Ekonomi Bapermades Kebumen sekaligus petugas penerima berkas lamaran Pendamping Lokal Desa, Niken Suprobowati SH.
Dengan demikian, jelas Amirrudin, kabupaten hanya berhak menerima berkas pendaftaran Pendamping Lokal Desa. Sedangkan untuk pendamping Desa tingkat Kecamatan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi desa, Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa dan tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar semuanya dilakukan di tingkat provinsi.
Namun demikian, Amirrudin menyatakan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan proses rekrutmen Pendamping Lokal Desa. Sejak menerima surat dari Bapermades Provinsi Jawa Tengah tertanggal 10 Agustus, Bapermades Kebumen langsung melakukan sosialisasi lewat media tepatnya tanggal 11 Agustus.
Bahkan,dalam rangka memfasilitasi para pendaftar, Bapermades Kebumen juga sudah berupaya melaksanakan pelayanan pada tanggal 15 dan 17 Agustus. Meski saat itu hari libur. “Kebutuhan Pendamping Lokal Desa untuk Kebumen adalah 159 dengan jumlah pendaftar yang melalui Bapermades sebanyak 489,” imbuh Niken Suprobowati SH.
Sebelumnya, Ahmad Riyanto mengatakan indikasi ketidakberesan perekrutan pendamping desa terlihat dari sejumlah hal. Dari waktu perekrutan yang sangat sempit, belum adanya kepastian tentang seleksi calon pendaftar, serta pelaksanaannya yang semua dikelola oleh provinsi.
Dia lantas mencontohkan, perekrutan yang dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 17 Agustus 2015. Padahal dalam waktu tersebut, terdapat tiga hari libur yakni tanggal 15, 16, 17 Agustus. Praktis, pendaftar hanya memiliki waktu empat hari saja untuk mengurus persyaratan.
Pendeknya waktu pendaftaran, juga menyulitkan bagi masyarakat yang pernah sekolah diluar kota. Pasalnya persyaratan pendaftaran harus melampirkan foto copy ijazah yang dilegalisir. “Coba bayangkan, masa perekrutan sebanyak itu hanya dilaksanakan dalam waktu empat hari efektif. Adanya kejanggalan seperti ini, tentunya akan menimbulkan kesan bahwa proses perekrutan Pendamping Lokal Desa, syarat dengan kepentingan-kepentingan pihak tertentu," katanya.(mam)