fatimah/radarbanyumas |
Kepala Kejari Cilacap, Agnes Triani SH MH mengatakan bahwa dua kasus tersebut yakni perkara korupsi pembangunan Kali Sendangsari di Kelurahan Donan senilai Rp 93,2 juta. Sedangkan perkara lainnya merupakan korupsi dana hibah Pemkab Cilacap, dana ADD tahun 2013-2014 serta dana bantuan provinsi Jateng sejumlah Rp 81 juta.
" Korupsi proyek Kali Sendangsari dengan nama Soetjipto telah divonis 8 bulan penjara serta uang pengganti Rp 93,2 juta. Satu lainnya atas nama Budiono selaku kepala desa Nusawangkal perkaranya kini telah masuk tahap penuntutan. Perkara lainnya cukup banyak yang sudah kita tangani. Sehingga dalam kurun waktu hingga 2015 akhir, uang negara yang berhasil kita selamatkan dari kasus korupsi jika ditotal akan lebih banyak lagi, " ujarnya." ujarnya.
Kasus korupsi dengan terdakwa Budiono diketahui mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 106.600.000. Mengenai perkara korupsi lain yang saat ini masuk dalam tahap penuntutan yakni tentang penyalahgunaan dana hibah program bantuan sarana dan prasarana pedesaan di Desa Maos Kidul dengan terdakwa Sutrisman. Terdakwa yang merupakan Ketua LPPMD Maos Kidul tersebut menyelewengkan dana hibah tersebut sebesar Rp 178 juta.
Sedangkan kasus baru yang kini telah dalam persiapan pelimpahan tahap dua dari Polda Jateng yaitu Turino yang berperan sebagai konsultan yang menyusun rencana rehabilitasi dan mengawasi pengerjaan rehabilitasi. Turino didakwa dalam tindak pidana korupsi penyimpangan atas pungutan dana bantuan rehab ruang kelas rusak berat 98 Sekolah Dasar se Kabupaten Cilacap sebesar 21% sampai dengan 35%. Proyek tersebut bersumber dari dana bantuan Kemendikbud RI tahun 2012 sebesar Rp 15.426.314.000 dan diduga merugikan negara senilai Rp 3.381.168.541.
Turino (38) saat ini masih berada dalam sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jateng. Selain Turino saat ini masih ada dua tersangka lain yang belum ditahan, yakni dua wanita berinisial W dan DM.
Sedangkan kasus lain yang telah sampai kepada sidang kelima yaitu kasus dugaan korupsi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati pada 9 September 2012 lalu senilai Rp 3 miliar. Kasus yang melibatkan Sani Ariyanto (39), Anang Sapto W (34), Ninik Istriani (54), Imam Supardi (49) hingga kini masih dalam proses persidangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 330.043.491.
"Dalam sidang terakhir dalam pemeriksaan saksi-saksi yaitu bendahara panwascam intinya setelah pemeriksaan 6 saksi tersebut mereka menyebutkan bahwa ada pemotongan anggaran 5% setiap kali pencairan dana. Sedangkan untuk petugas SPBU, keterangan yang dia sampaikan yaitu bahwa pembeliannya memang mark-up, " ujarnya.
Agnes mengatakan, kasus korupsi lain yang kini masih dalam tahap penyelidikan adalah permasalahan dana hibah dari Pemkab Cilacap tahun 2011-2014 senilai Rp 1,3 M untuk pembangunan Rumah Tahfidz Al Huda, Desa Bantar Panjang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap. Jaksa Penyelidik dalam kasus ini yaitu M. Syafi'i, Herianto, Arif Nushidayat serta Sudarsono.
Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemkab Cilacap kepada Rumah Tahfidz Al-Huda Desa Bantarpanjang Kec. Cimanggu Kabupaten Cilacap senilai Rp 1,3 miliar tersebut hingga kini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Sedangkan mengenai tahap penyidikan hingga kini masih nihil atau belum adanya dilakukan penyidikan baru.
Agnes juga mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk mengumpulkan data. Namun, belum ada alat bukti untuk mengetahui perhitungan awal adanya kerugian negara pada dana hibah tahun anggaran 2012 dan 2013 itu.
“ Sudah di cek satu persatu. Penyidik belum menemukan adanya indikasi penyimpangan karena para penerima hibah ini ternyata benar-benar mengikuti program sesuai yang telah direncanakan. Dana hibah tersebut digunakan sesuai program berupa sekolah menghafal alquran, ” ucapnya.
Namun hingga kini, Kajari belum bisa memastikan bahwa kasus tersebut akan dihentikan atau tidak karena masih dalam tahap puldata dan juga pulbaket. Sehingga pihaknya belum melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap dalam kasus ini dan tersangka yang ditetapkan masih berjumlah 4 orang. (hen)