agung/ekspres |
Hal itu diungkapkan koordinator Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baledono (FKPPB), Muhammad Rosyid, Sabtu (1/8/2015). Menurutnya ada beberapa hal yang cukup mendasar yang harus segera diselesaikan oleh PT Karsa Bayu.
"Kami memiliki hak untuk menempati kios hingga 2026. Ketika tahun 2013 pasar terbakar, berarti kami masih memiliki hak 13 tahun. Salah satu tuntutan kami adalah pengembalian uang sisa kontrak selama 13 tahun tersebut kepada PT Karsa Bayu," kata Rosyid.
Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi penelantaran PT Karsa Bayu selama dua tahun sejak pasar Baledono terbakar. Pasalnya, sejak pasar terbakar, PT Karsa Bayu tidak memberikan fasilitas apapun terhadap para pedagang.
"Investor tidak keluar uang sepeserpun untuk relokasi para pedagang. Padahal seharusnya fasilitas pembangunan pasar darurat juga menjadi tanggung jawab PT Karsa Bayu," imbuhnya.
Seperti diketahui, pasca terbakarnya Pasar Baledono, Pemkab memberikan lokas berdagang sementara di beberapa lokasi. Antara lain belakang Plaza, Terminal Kongsi, Jalan Pahlawan, Jalan Kemuning dan Terminal Suronegaran. (baj)