• Berita Terkini

    Selasa, 25 Agustus 2015

    Ketua KPU Pemalang Bantah Langgar Aturan

    AGUS P/RADAR PEMALANG
    Gugurnya Paslon Mukti Agung Wibowo dan Afifudin
    PEMALANG –  Keputusan KPU Kabupaten Pemalang yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati dan wakil Mukti Agung Wibowo dan Afifudin tidak memenuhi syarat, sehingga tidak lolos dalam penetapan pasangan calon. Rupanya memicu muncul isu yang tidak sedap, bahwa kegagalan pasangan calon itu akibat adanya intervensi dari pasangan calon bupati.

    Menanggapi adanya isu tersebut Ketua KPU Kabupaten Pemalang Abdul Hakim secara tegas, mengatakan tidak benar adanya intervensi-intervensi dari pihak manapun , termasuk dari pasangan calon bupati lain.

    Menurutnya, bahwa KPU Kabupaten Pemalang hanya menjalankan Undang-Undang dan Peraturan KPU , sehingga tidak ada unsur atau hal-hal lain. Pihaknya dalam bertindak atau mengambil keputusan dilakukannya secara normatif  dan semua ini sudah dipahami oleh semua pihak.

    “Oleh karena itu Keputusan KPU ini, apabila ada pihak-pihak yang merasa di rugikan tehdap keputusan KPU , maka ada kesempatan untuk   menguji Keputusan KPU  ini di pengadilan,”katanya, kepada, Radar, kemarin.

    Dia menjelaskan, mengenai adanya tim pokja oleh KPU digunakan melakukan verifikasi yaitu dinas dan intansi  terkait yang berkaitan dengan berkas persyaratan calon. Tugas tim pokja itu sifatanya memberikan masukan kepada pleno KPU.  Sedangkan keputusan itu tetap ada pada pleno KPU.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam hasil verifikasi, ada berbagai hal dan sudah dilakukan oleh KPU. Pertama melakukan pencermatan terhadap berkas , setelah itu melakukan klarifikasi dengan  dinas intansi terkait.
    Dalam hal ini, adanya salah satu pasangan calon bupati yang tidak memenuhi syarat, karena ada kaitanya dengan pajak.


     Oleh karena itu, KPU melakukan  klarifikasi dengan kantor pajak dimana dokumen itu di keluarkan.  Dalam hal ini, dokumen calon wakil bupati Afifudin yang mengeluarkan adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta di Kramat Jati. Setelah itu, KPU melakukan klarifikasi ke kantor pelayan pajak tersebut.

    KPU Kabupaten Pemalang dengan mengirimkan surat tanggal 10 Agustus kemudian dapat jawaban dari kantor pajak tanggal 13 Agustus. Pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan pengecekan admintrasi di kantor pajak itu menyatakan belum ada pelaporan SPPT tahunan   pada tahun 2014 atas nama wajib pajak yaitu Afifudin.

    Mengenai hal lain,  munculnya isu adanya komunikasi yang tersendat , oleh KPU juga menepisnya, bahwa hal itu  tidak benar.  Karena KPU sebelumnya juga sudah menyampaikan pada tanggal 3 Agustus dan bukan hanya penghubung yang diundang tapi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bersangkutan juga sudah diundang. Seperti adanya kekurangan berkas itu juga sudah disampaikan satu persatu kepada pasangan calon.

    Sementara itu, ada kewajiban bagi calon untuk memenuhi persyaratan dari tangal 4 hingga 7 Agustus dan kemudian harus sampai ke KPU Pemalang . Sedang dalam prosesnya KPU sudah membuka peluang kepada penguhubung maupun pasangan calon untuk berkonsultasi kepada KPU.
    “Semua itu juga sudah dilakukan dan dokumen diserahkan terakhir tanggal 7 Agustus, yang bernsangkutan juga sudah menyerahkannya. Hanya setelah dilakukan verifikasi tidak memenuhi syarat,”tegasnya.

    SATU KEPUTUSAN
    Anggota KPU Propinsi Jawa Tengah Wahyu Setiawan menjelaskan kedatanganya di KPU ini, dalam rangka memenuhi perintah KPU RI untuk melakukan supervisi di KPU Kabupaten Pemalang. Untuk hasilnya menjadikan bahwa keputusan KPU Kabupaten Pemalang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pihaknya secara tagas menepis  adanya intervensi ke KPU , karena secara transparan sudah menjelaskan apa saja alasan- alasan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat  Sehingga ada adanya motif-motif lain dalam keputusan KPU  itu semua tidak benar.  Karena keputusan KPU Kabupaten Pemalang sebelumnya telah dikonsultasikan ke KPU Propinsi bahkan ke KPU RI.

    Jadi keputusan ini sama baik KPU pusat, propinsi dan KPU kabupaten , karena keputusan ini adalah satu. Untuk syarat yang satu ini yaitu dokumen pajak menjadi syarat mutlak dalam persyaratan pencalonan,”paparnya.

    Sekedar untuk di ketahui , hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pemalang Pilkada tahun 2015 , KPU telah mengumumkan dan menetapkan pasangan calon yang tidak memuhi syarat ada satu pasangan calon yaitu Mukti Agung Wibowo dan Afifudin.  Sedangkan yang memenuhi syarat ada dua pasangan calon bupati H Junaedi dan Martono dan satunya Arifin dan Romi .(apt)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top