• Berita Terkini

    Selasa, 25 Agustus 2015

    Lagi Asyik Itung Setoran, 4 Penjudi Dikukud

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Empat pelaku judi toto gelap alias togel berhasil 'dikukud' jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Kebumen, belum lama ini.

    Mereka ditangkap saat tengah asyik menghitung setoran penjualan kupon togel di sebuah tempat karaoke di Kelurahan Panjer Kebumen. Keempatnya adalah Wahyu (37), warga Alian, Abrori (42), warga Desa Tanjungsari Buluspesantren serta Ajat (38) dan Toha (42), keduanya warga Kelurahan Panjer Kebumen.

    Selain menangkap para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang sebesar Rp 1,225 juta yang diduga hasil penjualan nomor togel, empat buah handphone berbagai merk, satu kertas rekapan togel serta buku rumusan togel.

    Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kapolsek Kota AKP Yohannes Hari Pracoyo menuturkan, penangkapan berawal dari laporan warga bahwa di tempat karaoke Y di Kelurahan Panjer tengah berkumpul sejumlah orang yang diduga tengah menghitung uang hasil penjualan togel. "Informasi yang kami dapat, uang tersebut berasal dari para pengecer yang selanjutnya akan disetorkan lagi kepada seorang bandar di Kebumen. Bandar tersebut saat ini masih dalam pengejaran kami," tandas Yohanes didampingi Kanit Reskrim Aiptu Fuad Inayah SH kepada kebumenekspres.com, Senin (24/8/2015).

    Tanpa menunggu lama, petugas yang dipimpin Aiptu Fuad Inayah pun langsung meluncur ke lokasi. Di tempat itu, petugas mendapati Why cs tengah berada di salah satu bilik karaoke.

    Penggeledahan pun segera dilakukan. Awalnya, para tersangka tak mau mengakui perbuatannya. Tapi petugas tak kalah cerdik. Handphone milik para tersangka pun 'dipetani' alias diperiksa secara teliti satu per satu. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pesan singkat alias SMS mencurigakan.

    "SMS itu berisi transaksi nomor togel dari para pembeli," ujar Fuad Inayah.

    Bukti SMS itulah yang kemudian membuat para tersangka 'angkat tangan' dan tak bisa berkutik lagi. Selanjutnya, barang bukti lain termasuk uang jutaan rupiah diangkut ke Mapolsek Kota berikut para tersangka. "Pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian," kata Fuad yang disambut anggukan kepala AKP Yohanes.

    Pada kesempatan itu, Yohanes mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan kasus perjudian tersebut. Menurut Yohanes, sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berarti bagi pihak kepolisian untuk memberantas perjudian di kabupaten berslogan Beriman ini. "Tanpa peran serta aktif dari masyarakat, sulit bagi kepolisian untuk memberantas perjudian," tutupnya. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top