Diduga Memberikan Sumpah dan Keterangan PalsuPURWOKERTO-Diduga memberikan sumpah dan keterangan palsu, mantan anggota DPRD Banyumas periode 2009-2014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyumas, Maryatin, ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kamis (6/8/2015) sore kemarin. Tersangka ditahan atas kasus dugaan pemberian keterangan dan sumpah palsu terkait penerbitan sertifikat pengganti kantor sekretariat PKB di Jl Sultan Agung Purwokerto Selatan.
Penasehat Hukum Maryatin, Happy Sunaryanto mengatakan, dalam kasus tersebut kliennya dituduh melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP, terkait dugaan pemberian keterangan dan sumpah palsu dengan ancama pidana maksimal tujuh tahun. Pihaknya berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke persidangan.
"Setelah ini kita fokus untuk melakukan pembelaan di persidangan, karena apa yang dituduhkan kita nilai tidak benar," katanya di kejaksaan.
Saat dimintai keterangan terkait kasus yang menimpanya, Maryatin mengatakan jika kasus tersebut dianggap sebagai resiko politik karena perseteru dengan pihak pelapor, yakni mantan ketua DPC PKB periode lalu, Ahmad Fadli. Pihaknya siap menghadapi persidangan dan sebelumnya juga melaporkan pihak pelapor. "Ini resiko politik dan insha allah, saya akan jalani," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Purwokerto, Sugeng Riyadi, mengatakan, penahanan tersebut untuk memperlancar jalanannya persidangan. Selain itu, berkas perkara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polres Banyumas
"Berkas perkara (P21) dari polisi sudah selesai, sekarang masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah ini tinggal menunggu proses persidangan.Untuk mempersiapkan tuntutan tersangka kita tahan dan titipkan di Rutan Banyumas," katanya, kemarin.
Berdasarkan pantauan Radarmas, tersangka yang didampingi dua penasehat hukum, Happy Sunaryanto dan Dodi Priambodo, sekitar pukul 14.00 masuk ke ruang jaksa penuntut umum. Sekitar pukul 14.50, tersangka dibawa ke rutan Banyumas mengunakan mobil tahanan.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula saat terjadi konflik antara Maryatin dengan pengurus PKB semasa ketua DPC dipimpim Achmad Fadli, juga mantan anggota DPRD Banyumas periode lalu. Penyelesaian konflik tersebut sempat ditengahi sampai ke DPP, namun tidak ada kata sepakat, kemudian kedua belah pihak tetap melanjutkan ke jalur hukum, saling melaporkan pasca pemilihan legislatif 2014 lalu. Setelah tidak terpilih kembali menjadi wakil rakyat periode 2014-2019, Maryatin yang sehari-sehari sebagai pengusaha ini bermaksud meminta kembali hak atas penggunaan tanah dan gedung untuk kantor sekretariat partai di Jl Sultan Agung Purwokerto. Namun pihak PKB tetap berusaha mempertahankan, dengan alasan, tanah dan bangunan tersebut dianggap sah menjadi aset partai.
Namun versi pihak Maryatin, saat pembelian dengan cara kredit dilakukan Maryatin dengan pengembang perumahan. Dalam perjalanannya, sebagian besar angsuran dilunasi Maryatin hingga terbit sertifikat pertama, sebelum dinyatakan hilang. Kantor DPC tersebut bisa dipakai, karena saat itu Maryatin masih sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 dan masuk kepengurusan DPC dibawah pimpinan Musadad Bikri Nur dan berlanjut ke Kusworo, sebelum pindah ke Ahmad Fadli. Sedangkan Maryatin dilaporkan, karena dianggap melakukan tindakan memberikan keterangan palsu terkait penerbitan sertifikat pengganti atas nama dirinya lagi ke BPN Purwokerto. Sertifikat lama sebenarnya sudah atas nama Maryatin, namun saat itu posisinya disimpan oleh pengurus PKB. (ida)
Penasehat Hukum Maryatin, Happy Sunaryanto mengatakan, dalam kasus tersebut kliennya dituduh melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP, terkait dugaan pemberian keterangan dan sumpah palsu dengan ancama pidana maksimal tujuh tahun. Pihaknya berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke persidangan.
"Setelah ini kita fokus untuk melakukan pembelaan di persidangan, karena apa yang dituduhkan kita nilai tidak benar," katanya di kejaksaan.
Saat dimintai keterangan terkait kasus yang menimpanya, Maryatin mengatakan jika kasus tersebut dianggap sebagai resiko politik karena perseteru dengan pihak pelapor, yakni mantan ketua DPC PKB periode lalu, Ahmad Fadli. Pihaknya siap menghadapi persidangan dan sebelumnya juga melaporkan pihak pelapor. "Ini resiko politik dan insha allah, saya akan jalani," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Purwokerto, Sugeng Riyadi, mengatakan, penahanan tersebut untuk memperlancar jalanannya persidangan. Selain itu, berkas perkara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polres Banyumas
"Berkas perkara (P21) dari polisi sudah selesai, sekarang masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah ini tinggal menunggu proses persidangan.Untuk mempersiapkan tuntutan tersangka kita tahan dan titipkan di Rutan Banyumas," katanya, kemarin.
Berdasarkan pantauan Radarmas, tersangka yang didampingi dua penasehat hukum, Happy Sunaryanto dan Dodi Priambodo, sekitar pukul 14.00 masuk ke ruang jaksa penuntut umum. Sekitar pukul 14.50, tersangka dibawa ke rutan Banyumas mengunakan mobil tahanan.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula saat terjadi konflik antara Maryatin dengan pengurus PKB semasa ketua DPC dipimpim Achmad Fadli, juga mantan anggota DPRD Banyumas periode lalu. Penyelesaian konflik tersebut sempat ditengahi sampai ke DPP, namun tidak ada kata sepakat, kemudian kedua belah pihak tetap melanjutkan ke jalur hukum, saling melaporkan pasca pemilihan legislatif 2014 lalu. Setelah tidak terpilih kembali menjadi wakil rakyat periode 2014-2019, Maryatin yang sehari-sehari sebagai pengusaha ini bermaksud meminta kembali hak atas penggunaan tanah dan gedung untuk kantor sekretariat partai di Jl Sultan Agung Purwokerto. Namun pihak PKB tetap berusaha mempertahankan, dengan alasan, tanah dan bangunan tersebut dianggap sah menjadi aset partai.
Namun versi pihak Maryatin, saat pembelian dengan cara kredit dilakukan Maryatin dengan pengembang perumahan. Dalam perjalanannya, sebagian besar angsuran dilunasi Maryatin hingga terbit sertifikat pertama, sebelum dinyatakan hilang. Kantor DPC tersebut bisa dipakai, karena saat itu Maryatin masih sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 dan masuk kepengurusan DPC dibawah pimpinan Musadad Bikri Nur dan berlanjut ke Kusworo, sebelum pindah ke Ahmad Fadli. Sedangkan Maryatin dilaporkan, karena dianggap melakukan tindakan memberikan keterangan palsu terkait penerbitan sertifikat pengganti atas nama dirinya lagi ke BPN Purwokerto. Sertifikat lama sebenarnya sudah atas nama Maryatin, namun saat itu posisinya disimpan oleh pengurus PKB. (ida)