JAKARTA – Gerakan Buruh Indonesia (GBI) kembali melancarkan aksi demo besar-besaran sebagai situasi ketenagakerjaan yang terus memburuk. Aksi yang bakal digelar di 20 provinsi sekaligus itu bakal berpusat di Jakarta dengan sasaran Istana Negara. Dalam aksi tersebut, tuntutan yang paling besar adalah agar pemerintah bisa meningkatkan daya beli pekerja di Indonesia.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, GBI sendiri bakal menggabungkan 40 serikat buruh tingkat nasional untuk menyuarakan protes ke pemerintah. Dengan perkiraan 48 ribu peserta dari buruh Jabodetabek dan perwakilan beberapa provinsi lain, pihaknya bakal memulai long march dari wilayah Patung Kuda hingga Istana Negara.
’’Aksi akan kami mulai pada pukul 10.00 WIB menuju istana. Disana, kami rencananya juga disambut oleh beberapa menteri yang terkait ekonomi dan ketenagakerjaan. Setelah itu, massa akan dibagi dua. Sebagian ke Kementerian Kesehatan, yang lain ke Kementerian Tenaga Kerja,’’ terangnya dalam konferensi pers demo 1 September di Jakarta kemarin (31/8).
Pada kesempatan tersebut, pihak buruh bakal membeberkan sepuluh tuntutan untuk pemerintah. Namun, dia mengaku 10 tuntutan tersebut secara garis besar bisa dibagi dalam tiga aspek. Aspek pertama adalah dampak yang dialami para buruh terkait pelemahan ekonomi. Menurutnya, pemerintah perlu punya solusi dalam waktu dekat untuk mengatasi hal tersebut.
’’Kami tidak minta paket kebijakan besar yang bersifat makro. Itu hanya retorika. Kami minta ada kebijakan riil yang benar-benar menyentuh kami. Antara lain, kenaikan gaji yang sepadan. Lalu dana-dana bantuan seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai),’’ terangnya.
Dia mengatakan, kebijakan-kebijakan yang mendorong daya beli konsumen dinilai cukup penting. Pasalnya, karakteristik penopang ekonomi Indonesia didominasi oleh faktor konsumsi. Namun, faktor tersebut semakin melemah karena meningginya harga produk-produk di pasaran.
Aspek kedua adalah arus-arus Tenaga Kerja Asing (TKA) unskilled ke Indonesia. Menurut informasi, saat ini ada beberapa temuan terkait TKA dari Tiongkok yang bekerja sebagai buruh. Hal tersebut dinilai sudah menyalahi aturan jabatan TKA yang harusnya ada di profesi pakar saja.
’’Kami menemukan ada perusahaan besar di perbatasan Sukabumi dan Banten yang mempekerjakan buruh Tiongkok. Itu jelas sangat merugikan. Sudah banyak dari kami yang terkena PHK, lalu ada serbuan dari TKA yang bahkan tak mengerti bahasa Indonesia ataupun inggris,’’ terangnya.
Terkait aspek ketiga, pihaknya mengaku masih ingin mengangkat regulasi-regulasi yang menyangkut kesejahteraan para pekerja. Misalnya, peraturan jaminan hari tua (JHT) yang sampai ramai dibicarakan kemarin. Sampai saat ini, pihaknya masih menuntut pengembalian aturan JHT ke regulasi yang lama.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku, pemerintah telah melakukan penanganan isu ketenagakerjaan yang selama ini disuarakan para buruh. Karena itu, pihaknya meminta agar buruh dapat melakukan aksi demonstrasi dengan tertib.
’’Terkait adanya rencana unjuk rasa para buruh, kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah yang terkait baik di bidang perekonomian maupun keamanan. Kami juga telah berkoordinasi dengan teman-teman dari serikat pekerja,’’ ungkapnya.
Mengenai tuntutan upha minimum, Hanif menerangkan bahwa penetapan upah minimum sesungguhnya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah pekerja/buruh tidak jatuh hingga ke level yang paling rendah.
’’Besaran upah yang ditetapkan harus dapat dijangkau oleh kemampuan membayar usaha mikro atau kecil sekalipun. Pada Inpres nomor 9 2013, dibedakan kenaikan upah minimum antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya,’’ jelasnya.
Terkait TKA, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Hery Sudarmanto mengaku bahwa pihaknya bakal terus menindak jika ada TKA yang menyalahi jabatan. Dia menegaskan, selama ini TKA yang diizinkan oleh pemerintah hanya untuk beberapa jabatan ahli. Jika ternyata ada TKA yang bekerja sebagai buruh itu berarti ada penyalahgunaan jabatan.
’’Kasus ini memang beberapa kali terjadi. Kalau ada seperti ini, kami pasti akan teruskan ke Dirjen Pengawasan untuk ditindak,’’ jelasnya. (bil)
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, GBI sendiri bakal menggabungkan 40 serikat buruh tingkat nasional untuk menyuarakan protes ke pemerintah. Dengan perkiraan 48 ribu peserta dari buruh Jabodetabek dan perwakilan beberapa provinsi lain, pihaknya bakal memulai long march dari wilayah Patung Kuda hingga Istana Negara.
’’Aksi akan kami mulai pada pukul 10.00 WIB menuju istana. Disana, kami rencananya juga disambut oleh beberapa menteri yang terkait ekonomi dan ketenagakerjaan. Setelah itu, massa akan dibagi dua. Sebagian ke Kementerian Kesehatan, yang lain ke Kementerian Tenaga Kerja,’’ terangnya dalam konferensi pers demo 1 September di Jakarta kemarin (31/8).
Pada kesempatan tersebut, pihak buruh bakal membeberkan sepuluh tuntutan untuk pemerintah. Namun, dia mengaku 10 tuntutan tersebut secara garis besar bisa dibagi dalam tiga aspek. Aspek pertama adalah dampak yang dialami para buruh terkait pelemahan ekonomi. Menurutnya, pemerintah perlu punya solusi dalam waktu dekat untuk mengatasi hal tersebut.
’’Kami tidak minta paket kebijakan besar yang bersifat makro. Itu hanya retorika. Kami minta ada kebijakan riil yang benar-benar menyentuh kami. Antara lain, kenaikan gaji yang sepadan. Lalu dana-dana bantuan seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai),’’ terangnya.
Dia mengatakan, kebijakan-kebijakan yang mendorong daya beli konsumen dinilai cukup penting. Pasalnya, karakteristik penopang ekonomi Indonesia didominasi oleh faktor konsumsi. Namun, faktor tersebut semakin melemah karena meningginya harga produk-produk di pasaran.
Aspek kedua adalah arus-arus Tenaga Kerja Asing (TKA) unskilled ke Indonesia. Menurut informasi, saat ini ada beberapa temuan terkait TKA dari Tiongkok yang bekerja sebagai buruh. Hal tersebut dinilai sudah menyalahi aturan jabatan TKA yang harusnya ada di profesi pakar saja.
’’Kami menemukan ada perusahaan besar di perbatasan Sukabumi dan Banten yang mempekerjakan buruh Tiongkok. Itu jelas sangat merugikan. Sudah banyak dari kami yang terkena PHK, lalu ada serbuan dari TKA yang bahkan tak mengerti bahasa Indonesia ataupun inggris,’’ terangnya.
Terkait aspek ketiga, pihaknya mengaku masih ingin mengangkat regulasi-regulasi yang menyangkut kesejahteraan para pekerja. Misalnya, peraturan jaminan hari tua (JHT) yang sampai ramai dibicarakan kemarin. Sampai saat ini, pihaknya masih menuntut pengembalian aturan JHT ke regulasi yang lama.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku, pemerintah telah melakukan penanganan isu ketenagakerjaan yang selama ini disuarakan para buruh. Karena itu, pihaknya meminta agar buruh dapat melakukan aksi demonstrasi dengan tertib.
’’Terkait adanya rencana unjuk rasa para buruh, kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah yang terkait baik di bidang perekonomian maupun keamanan. Kami juga telah berkoordinasi dengan teman-teman dari serikat pekerja,’’ ungkapnya.
Mengenai tuntutan upha minimum, Hanif menerangkan bahwa penetapan upah minimum sesungguhnya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah pekerja/buruh tidak jatuh hingga ke level yang paling rendah.
’’Besaran upah yang ditetapkan harus dapat dijangkau oleh kemampuan membayar usaha mikro atau kecil sekalipun. Pada Inpres nomor 9 2013, dibedakan kenaikan upah minimum antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya,’’ jelasnya.
Terkait TKA, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Hery Sudarmanto mengaku bahwa pihaknya bakal terus menindak jika ada TKA yang menyalahi jabatan. Dia menegaskan, selama ini TKA yang diizinkan oleh pemerintah hanya untuk beberapa jabatan ahli. Jika ternyata ada TKA yang bekerja sebagai buruh itu berarti ada penyalahgunaan jabatan.
’’Kasus ini memang beberapa kali terjadi. Kalau ada seperti ini, kami pasti akan teruskan ke Dirjen Pengawasan untuk ditindak,’’ jelasnya. (bil)