• Berita Terkini

    Senin, 31 Agustus 2015

    Nelayan Butuh Penangkaran Lobster

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya peraturan Kementerian Kelautan RI yang melarang nelayan menangkap udang lobster kepiting, dan rajungan dalam keadaan bertelur dan masih di bawah 200 gram, dikeluhkan nelayan di Kabupaten Kebumen. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1/2015 dan berlaku mulai awal 2015. Para nelayan mengaku dirugikan dengan aturan itu.

    Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kebupaten Kebumen Saman mengatakan, pihaknya  mendukung aturan Kementerian RI yang bertujuan melestarikan lobster kepiting, dan rajungan itu. Salah satunya dengan menggunakan jaring dengan ukuran diatas tiga inchi.  Namun lobster dengan ukuran dibawah 200 gram dan lopser bertelur tetap saja tersangkut.

    Menurut Saman, nelayan biasanya akan membawa pulang lobster dengan ukuran tersebut. Sebab, bila dilepas ke laut lobster yang telah tarsangkut jaring stres dan akan mati. “Sering sekali para nelayan mengeluh ketika mendapatkan lobster dengan keriteria yang dilarang,” jelasnya saat ditemui Kebumen Ekspres di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Menganti Desa Karangduwur Kecamatan Ayah, baru-baru ini.

    Bila kebijakan itu diterapkan dijalankan, maka dia berharap pemerintah memberikan solusi sehingga nelayan tidak dirugikan. Saman mengusulkan, Pemkab Kebumen dapat membangun penangkaran lobster di setiap TPI. Dengan adanya penangkaran, lobster kecil dan bertelur dapat ditangkar. Baru setelah lopster sesuai dengan ketentuan para nelayan dapat menjual tanpa melanggar peraturan.“Ya peraturan kan dibuat untuk kebaikan dan kesejahteraan rakyat. Maka ketika peraturan tidak membolehkan carilah solusi yang juga memihak kepada nelayan,” ucapnya. (mam).

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top