• Berita Terkini

    Selasa, 25 Agustus 2015

    Panwas Kembali Ingatkan Netralitas PNS

    Timses Paslon Mobilisasi PNS dan Perangkat Desa
    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) kembali mengingatkan netralitas PNS dalam gelaran Pilbup Kebumen yang bakal digelar 9 Desember mendatang. Kendati sudah jelas-jelas dilarang terlibat atau melibatkan diri, masih saja ada PNS yang kedapatan mengikuti pertemuan dengan tim sukses pasangan calon (timses paslon).

    Ketua Panwaskab Kebumen Suratno SPd mengatakan Panwas menemui adanya pelanggaran yang dilakukan para PNS dan tim ses salah satu paslon yang menggelar pertemuan di RM Makan  Yunani Sruweng beberapa waktu lalu. Saat itu, sejumlah kepala sekolah dan UPTD pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di Kebumen terlihat hadir.

    Selain itu, Panwaskab juga menemukan ada timses paslon lain yang mengumpulkan perangkat dan kepala desa di Kecamatan Bonorowo. Pertemuan itupun dihadiri oleh para perangkat dan kepala desadan tim ses paslon jelas-jelas mengggalang dukungan.

    Kehadiran para PNS dan perangkat desa itu, lanjut Suratno sudah bisa dikategorikan pelanggaran. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Netralitas PNS, sudah jelas-jelas menyatakan bahwa PNS harus netral.  Selain itu sebelumnya, Pemkab Kebumen melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Pandoyo SH MSi sudah melayangkan surat Edaran Nomor : 800/173/2015 tertanggal 27 Juli 2015. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh jajaran SKPD/Unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen itu membahas terkait netralitas PNS. Bukan cuma itu saja, pada surat itu juga mencantumkan sanksi bagi PNS yang terlibat dalam Kampanye atau kegiatan Politik praktis.

    “PNS tidak boleh terlibat atau melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung dalam berbagai kegiatan politik praktis. Termasuk perangkat desa." jelasnya kepada kebumenekspres.com, Senin (24/8/2015).

    Panwas sendiri tengah menangani kejadian tersebut. Namun demikian, adanya pertemuan yang dilakukan saat belum ada penetapan paslon oleh KPU menjadi kendala tersendiri. "Namun untuk PNS dan perangkat desa itu jelas sudah melakukan pelanggaran," katanya.

    Dijelaskannya, setelah adanya KPU mengeluarkan Berita Acara Nomor 304/BA-KPU-Kbm/VIII/2015 tentang penetapan pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati maka pihaknya akan menindak tegas manakala paslon bupati tersebut melakukan pelanggaran.“Kita akan menindak tegas, baik calonnya ataupun PNS yang terlibat,” ucapnya.

    Selain itu, dia mengimbau kepada para paslon dan timses untuk tidak lagi membuat alat peraga kampanye terhitung sejak tanggal 27 Agustus. Termasuk larangan memasang iklan di media massa, baik cetak mau pun elektronik.

    Larangan itu juga berlakku bagi percetakan, dimana percetakan dilarang mencetak alat peraga kampanye selain dari KPU. Panwaskab Kebumen juga melayangkan surat kepada Satpol PP dan masing-masing paslon Bupati untuk membersihkan peralatan kampanye.“Pada masa kampanye (27 Agustus hingga 5 September) maka yang boleh mengeluarkan alat peraga kampanye hanya  KPU,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top