• Berita Terkini

    Rabu, 26 Agustus 2015

    Pasang Iklan Kampanye, Paslon Digugurkan

    sudarnoahmad/eskpres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Panitia Pengawas Kabupaten Kebumen akan memantau iklan kampanye seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati di media massa. Tak main-main, bagi pasangan calon yang terbukti memasang iklan kampanye di media cetak maupun elektronik bisa mendapat sanksi diskualifikasi dari sebagai peserta Pilbup Kebumen 2015.

    Ketua Panwaskab, Suratno kepada kebumenekspres.com, Selasa (25/8/2015) mengatakan pengawasan iklan kampanye dilakukan dengan tujuan agar pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu mengikuti kaidah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pilkada.

    Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang difasilitasi oleh KPU dan didanai APBD.

    Fokus pengawasan terutama menyangkut jumlah dan durasi penayangan iklan kampanye merujuk Pasal 34 PKPU Nomor 7 Tahun 2015. Untuk iklan kampanye di televisi, setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan.

    Untuk radio, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang 6 Desember 2015. "Semua iklan yang di media massa difasilitasi oleh KPU,"tegas Suratno, di Kantor KPU Kebumen, usai mengikuti rapat pleno KPU dengan agenda pengundian nomor urut pasang calon Pilbup Kebumen, kemarin.

    Pasangan calon dan tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa sendiri. Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, yang dilanjutkan perintah penghentian penayangannya.

    "Apabila pasangan calon tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dalam waktu 1 x 24 jam, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon," kata Suratno mengingatkan.

    Suratno menegaskan, aturan itu diberlakukan setelah ketiga pasangan calon ditetap menjadi peserta Pilbup Kebumen 9 Desember 2015 oleh KPU. Yang dilanjutkan dengan pengundian nomor urut, Selasa (25/8).

    "Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon sudah terikat konsekuensi hukum terkait perubahan status. Sebab semua ketentuan terkait pemilihan sudah bisa diterapkan," ujarnya.

    Panwas Kabupaten juga mengingatkan pihak media tidak melayani pemasangan iklan kampanye selain dari KPU. Sebab, apabila dilanggar, awak media dapat terkena sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top