WAHYU HIDAYAT/RADARPEKALONGAN |
Reka ulang itu digelar di TKP asli, yakni di rumah orang tua pelaku, di Podosugih RT 1 RW 5, Pekalongan Barat. Adapun pelaku, yakni Rozaki (29), memperagakan 13 adegan. Rozaki dengan lancar adegan demi adegan bagaimana dia menyiramkan bensin ke tubuh korban, kemudian membakar tubuh Sri Dianasari (29), warga panjang Wetan, Pekalongan Utara, yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Belasan anggota Dalmas Polres Pekalongan Kota mengawal ketat proses rekonstruksi tersebut, dari awal hingga akhir. Selama proses rekonstruksi berlangsung, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Yudi SH. Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Pekalongan juga turut menyaksikan jalannya proses rekonstruksi itu.
Adegan dimulai saat Rozaki memboncengkan korban mennggunakan sepeda motor dari rumah mertuanya pada Senin (29/6) pukul 12.30.
Sesampainya di rumah tersangka, terjadi pertengkaran antara Rozaki dan korban. Rozaki yang tidak terima dengan sikap sang istri (korban) yang dinilainya sinis, akhirnya mengambil bensin dalam toples yang telah lama disimpannya, dan langsung menyiramkannya ke tubuh korban.
Ibu tersangka, Hanisa, yang baru saja pulang berjualan bersama ayah tersangka, Zaenudin, melihat kejadian itu. Hanisa lalu melaporkan peristiwa yang dilihatnya kepada Zaenudin (ayah tersangka) yang saat itu sedang berada di ruangan lain.
Ayah Rozaki, Zaenudin, langsung memegangi tubuh Rozaki dari belakang. Zaenudin berusaha keras menghentikan aksi Rozaki. Namun, Rozaki yang saat itu sudah memegang korek api, segera menyalakan korek api itu dan melemparkannya ke tubuh korban.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bakar parah di sekujur tubuhnya. Sri Dianasari akhirnya tidak dapat bertahan meskipun sudah mendapat perawatan RSUD Kraton. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sekitar Rabu (30/6) dini hari. Hingga kini kasusnya masih dalam penanganan petugas kepolisian setempat. (way)