TRIYONO/RADARTEGAL |
Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi menegaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (25/8) kemarin sekira pukul 16.30 wib oleh anggota gabungan Polsek Kandangserang dan Satreskrim Polres Pekalongan. Tersangka Kusnan (43) asal Dukuh Pule Rt 05 Rw 03 Desa Sukoharjo, Kandangserang.
Semula tersangka menebang kayu pinus dikawasan hutan Sigugur Desa Sukoharjo, Kandangserang sebanyak 9 pohon dengan cara menggunakan gergaji mesin. Kemudian pohon dipotong dengan panjang 260 cm lalu dipanggul oleh tersangka ke kebun milik. Kidi yang tidak jauh dari kawasan hutan.
"Untuk mengelabui petugas tersangka selanjutnya menebang pohon pinus milik Kidi di kebun yang sebelumnya sudah dibeli tersangka. Kayu pinus hasil curian di kawasan hutan milik perhutani dicampur dengan kayu pinus sehingga seolah-olah kayu tersebut seluruhnya berasal dari milik pribadi," terangnya.
Tersangka selanjutnya membawa kayu kerumahnya dengan menggunakan Kendaran Mitsubishi L300 nopol G- 1835-PA. Setelah terkumpul kemudian kayu dipindahkan ke truk yang sebelumnya sudah disiapkan dilokasi. Anggota yang mendapat informasi adanya penebangan hutan secara liar, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kayu yang sudah ada di dalam truk namun ketika ditanya surat-surat pelaku tidak bisa menunjukan SKSHH.
Petugaspun selanjutnya membawa truk berisikan kayu pinus bersama tersangka ke Mapolsek Kandangserang, kemudian dilimpahkan ke Polres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kini dikenai Pasal 82 ayat 1 dan 2, UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun."
Adapun tersangka mengaku menjual kayu pinus tersebut seharga Rp 3 juta, dengan hasil keuntunya mencapai Rp 500 ribu.
"Saya baru kali ini, itupun saya tidak tahu kalau yang saya tebang milik perhutani," kilahnya.(Yon)