KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan proses rekrutmen Pendamping Lokal Desa yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarat (Bapermades) Provinsi Jawa Tengah. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi rakyat anti korupsi (LSM ARAK) bahkan menuding proses rekrutmen Pendamping Lokal Desa sarat dengan kejanggalan dan kental Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pembina Keagamaan LSM ARAK Kabuapten Kebumen, KH Ahmad Riyanto SPd MAg mengatakan indikasi ketidakberesan perekrutan pendamping desa terlihat dari sejumlah hal. Dari waktu perekrutan yang sangat sempit, belum adanya kepastian tentang seleksi calon pendaftar, serta pelaksanaannya yang semua dikelola oleh provinsi." Jelas sekali terlihat perekrutan pendamping desa hanya formalitas belaka," katanya, kemarin (18/8/2015).
Dia lantas mencontohkan, perekrutan yang dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 17 Agustus 2015. Padahal dalam waktu tersebut, terdapat tiga hari libur yakni tanggal 15, 16, 17 Agustus. Praktis, pendaftar hanya memiliki waktu empat hari saja untuk mengurus persyaratan. “Melihat waktu yang relatif singkat, jelas banyak orang yang tidak sempat menyiapkan persyaratan untuk mendaftarkan diri,” tuturnya.
Pendeknya waktu pendaftaran, juga menyulitan bagi masyarakat yang pernah sekolah di
luar kota. Pasalnya persyaratan pendaftaran harus melampirkan foto copy ijazah yang dilegalisir. “Coba bayangkan, masa perekrutan sebanyak itu hanya dilaksanakan dalam waktu empat hari efektif. Adanya kejanggalan seperti ini, tentunya akan menimbulkan kesan bahwa proses perekrutan Pendamping Lokal Desa, syarat dengan kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Minimal untuk pihak yang telah menyiapkan berkas pendaftaran jauh sebelum ada sosialisasi” katanya.(mam)
Pembina Keagamaan LSM ARAK Kabuapten Kebumen, KH Ahmad Riyanto SPd MAg mengatakan indikasi ketidakberesan perekrutan pendamping desa terlihat dari sejumlah hal. Dari waktu perekrutan yang sangat sempit, belum adanya kepastian tentang seleksi calon pendaftar, serta pelaksanaannya yang semua dikelola oleh provinsi." Jelas sekali terlihat perekrutan pendamping desa hanya formalitas belaka," katanya, kemarin (18/8/2015).
Dia lantas mencontohkan, perekrutan yang dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 17 Agustus 2015. Padahal dalam waktu tersebut, terdapat tiga hari libur yakni tanggal 15, 16, 17 Agustus. Praktis, pendaftar hanya memiliki waktu empat hari saja untuk mengurus persyaratan. “Melihat waktu yang relatif singkat, jelas banyak orang yang tidak sempat menyiapkan persyaratan untuk mendaftarkan diri,” tuturnya.
Pendeknya waktu pendaftaran, juga menyulitan bagi masyarakat yang pernah sekolah di
luar kota. Pasalnya persyaratan pendaftaran harus melampirkan foto copy ijazah yang dilegalisir. “Coba bayangkan, masa perekrutan sebanyak itu hanya dilaksanakan dalam waktu empat hari efektif. Adanya kejanggalan seperti ini, tentunya akan menimbulkan kesan bahwa proses perekrutan Pendamping Lokal Desa, syarat dengan kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Minimal untuk pihak yang telah menyiapkan berkas pendaftaran jauh sebelum ada sosialisasi” katanya.(mam)