SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro mengatakan, penetapan calon bupati ini sesuai dengan hasil rapat pleno tertutup yang dihadiri seluruh komisioner KPU. "Pada hari ini, kita sudah melaksanakan rapat pleno sesuai dengan tahapan pencalonan," kata Paulus Widyantoro, kepada Kebumen Ekspres usai melaksanakan rapat pleno di Kantor KPU Jalan Arungbinang Nomor 14 Kebumen, Senin (24/8/2015).
Paulus menjelaskan, penetapan ketiga pasangan calon sesuai dengan berita acara Nomor 304/BA-KPU.Kbm/2015 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kebumen, Nomor 54/kpts/KPU.Kbm-012.329455/2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kabuapetn Kebumen tahun 2015. "Kita sudah melakukan proses verifikasi faktual berdasarkan dokumen yang ada,kita melakukan proses yang begitu panjang sejak 28 Juli lalu," kata Paulus Widyantoro kepada kebumeneskpres.com.
Ia menambahkan, penetapan ini berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat (3) PKPU Nomor 09 Tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Ketiga pasangan calon yang ditetapkan yaitu, Khayub Mohamad Lutfi - Akhmad Bakhrun (Nasdem, Golkar dan PKS), Mohammad Yahya Fuad - KH Yazid Mahfudz (Gerindra, PKB, PAN, dan Demokrat), dan Bambang Widodo - Sunarto (PDI Perjuangan dan Hanura).
Secara resmi KPU Kabupaten Kebumen menyerahkan surat keputusan penetapan pasangan calon kepada masing-masing tim pengusung usai rapat pleno di Kantor KPU Kebumen.
Setelah ditetapkannya pasangan calon tersebut, dipastikan pasangan calon yang akan berlaga memperebutkan posisi kursi bupati dan wakil bupati untuk periode lima tahun mendatang diikuti oleh tiga kontestan.(ori)