• Berita Terkini

    Selasa, 01 September 2015

    Satpol PP Purbalingga Kesulitan Tertibkan APK Melanggar

    PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, mengaku kesulitan menertibkan alat peraga kampanye (APK). Sebab, APK yang dipasang melanggar aturan oleh tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, tersebar hingga ke pelosok desa. Sedangkan, jumlah personel Satpol PP sangat terbatas.

    "Kami berencana meminta bantuan kepada petugas pengawas lapangan (PPL), yang ada hingga ke tingkat desa. Kami tak, mampu menjangkau hingga ke seluruh pelosok desa, jadi bantuan mereka sangat kami perlukan," jelas Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Purbalingga Teguh Sungkono, disela-sela razia APK tahap kedua, kemarin (31/8).

    Selain itu, berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga, APK melanggar yang harus dibersihkan oleh Satpol PP termasuk striker paslon. "Ini cukup menyulitkan kami, karena hampir di setiap rumah ada striker paslon," katanya.

    Rencananya, hari ini (1/9), Satpol PP akan menggelar rapat koordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan, Panwaslu dan pihak terkait untuk membahas hal ini. "PPL harus mau membantu, karena jumlah kami tidak mungkin bisa membersihkan seluruh APK melanggar. Kami hanya bisa membersihkan APK melanggar yang ada di ruas jalan utama saja," jelasnya.

    Selain itu, Satpol PP juga mengeluhkan sikap dari tim pemenangan paslon, yang membiarkan APK tetap dipasang, meski sudah diberi teguran oleh Panwaslu.

    "Mereka justru meminta APK tersebut, setelah kami turunkan. Seharusnya mereka menurunkan sejak awal, tanpa harus menunggu Satpol PP. Kalau seperti ini, sama saja memanfaatkan Satpol PP untuk menurunkan. Padahal ini tugas mereka, jika APK tersebut ingin dibawa pulang," bebernya.

    Dia menjelaskan, APK melanggar aturan yang dirazia oleh Satpol PP, akan dijadikan barang bukti pelanggaran. Selanjutnya, APK tersebut akan diserahkan kepada Panwaslu, untuk ditindak lanjuti. (tya)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top