ADITYA/RADMAS |
Ketua tim pemenangan H Tasdi SH MM dan Dyah Hayuning Pratiwi, Bambang Irawan mengatakan, hal itu dinilai merugikan secara politik. Sebab, sosialisasi paslon menjadi terhambat.
“Bisa kami pahami, keterlambatan ini memang karena hambatan dalam proses. Tapi bagaimana kami bisa segera mensosialisasikan paslon kita, sementara APK belum ada kejelasan terlelang,” jelasnya ditemui di sela-sela penyerahan bahan kampanye paslon di Kantor KPU Purbalingga, kemarin (31/8/2015).
Dia menambahkan, KPU harus memiliki solusi lain terkait pengadaan APK ini. Sebab, lelang ulang tidak menjamin pengadaan APK tersebut proses pengadaan terlelang. "Kami meminta agar awal Oktober mendatang, APK sudah terpasang," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, seharusnya KPU dari jauh hari sudah mengantisipasinya, hal seperti ini. Yakni, dengan menjalanklan rencana lain, jika APK gagal lelang.
"Jika mengandalkan ULP (Unit Layanan Pengadaan,red) saja, bagi saya itu tidak cerdas. Sebab saya pantau ULP untuk melelang dana DAK dari Dinas Pendidikan sampai saat ini saja tidak bisa, jangan sampai untuk APK juga mengalami hal serupa,” kata anggota DPRD Purbalingga ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Kampanye H Sugeng SH MSi dan H Sutjipto SH, Bambang Hermanto. Menurutnya dengan terus tertundanya pemasangan ini dinilai mengurangi hak yang seharusnya didapat oleh pasangan calon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sejak 27 Agustus lalu.
“Kami butuh jaminan kepastian. Proses lelang ini pun juga masih belum jelas, apakah deal atau tidak. KPU seharusnya sudah mulai mengantisipasinya dari sekarang, apakah lelangnya dipecah, juksung atau yang lain,” kata Bambang Hermanto.
Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni AKS mengatakan, pihaknya memperhitungkan, jika proses lelang yang ketiga kalinya ini sukses. Sehingga, penandatanganan kontrak bisa dilakukan tanggal 16 Agustus.
"Proses pencetakan dan pemasangan dijadwalkan berlangsung 15 hari. Sehingga sesuai target awal bulan Oktober sudah terpasang," imbuhnya.
Terkait hal ini, pihaknya juga masih menunggu surat edaran KPU RI, jika seandainya terjadi gagal lelang hingga beberapa kali lalu. "Selama ini kami juga aktif berkordinasi dengan KPU RI, terkait hal ini,” imbuhnya.
Komisioner KPU Purbalingga divisi Kamanye, Hukum dan Pencalonan Sukhedi SAg menegaskan bahwa jenis kampanye yang yang diperbolehkan ada bermacam-macam. Menurutnya APK bukanlah metode kampanye yang satu-satunya diandalkan. “Substansi kampanye, kan yang penting mengenalkan dan mengajak masyarakat untuk memilih, sehingga jangan mengandalkan APK saja,” katanya.
Sementara itu, kemarin (31/8), kedua tim pemenangan paslon sudah menerima empat jenis bahan kampanye. Bahan kampanye merupakan salah satu alat kampanye yang difasilitasi oleh KPU, selain APK. (tya)