SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Tak hanya Giyatmo, terpidana kasus yang sama Dian Agus Risqianto juga mendapat potongan masa hukuman empat bulan. Dua sejoli terpidana yang menyeret PD BPR BKK Kebumen sama-sama mendapat remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.
Terpidana Giyatmo dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsidair satu tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada 27 April lalu. Sedangkan, Dian Agus Risqianto divonis sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada 5 Mei lalu.
Penyerahan remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Asisten Sekda Mahfud Fauzi pada rangkaian upacara Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus di Halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen, Senin (17/8/2015).
Hadir pada acara tersebut, Asisten Sekda Mahfud Fauzi, Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen Suprayogi, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Supangat, Staf Ahli Bupati, dan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Kebumen.
Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Suprayogi kepada kebumenekspres.com, mengatakan sebanyak 62 narapidana yang menghuni Rutan Kebumen mendapat remisi umum 17 Agustus 2015. Dari jumlah tersebut sebanyak 56 narapidana mendapat remisi umum I, dengan masa potongan beragam. Mulai dari potongan masa hukuman 18 hari dan terbanyak mencapai tujuh bulan. Selain itu terdapat enam narapidana mendapatkan remisi umum II, yang dinyatakan langsung bebas. "Narapidana yang dinyatakan langsung bebas, setelah selesai masa hukumannya setelah dikurangi remisi," terang Suprayogi, usai penyerahan surat remisi.
Terkait dengan banyaknya remisi yang diterima Giyatmo dan Dian Agus Risqianto, Suprayogi, menjelaskan karena kedua terpidana tersebut mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan dan remisi umum 17 Agustus satu bulan. Sehingga totalnya jadi empat bulan. (ori)