agung/ekspres |
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Purworejo, Purwanto mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan di lima titik yakni Kota Purworejo, Kota Kutoarjo, Kecamatan Butuh, Kecamatan Pituruh dan Kecamatan Kemiri. Operasi itu dalam rangka menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Pencopotan itu, lanjut Purwanto dikarenakan masa berlaku perijinan APK sudah berakhir. "Masa berlakunya sudah habis. Dan Satpol PP berkewajiban mencopot APK sesuai dengan Perda yang berlaku," kata Purwanto.
Ditambahkannya, sejumlah APK yang dipasang di papan reklame dengan ketinggian mencapai lebih dari empat meter tidak dicopot karena terkendala peralatan. Diantaranya APK yang dipasang di pojok Alun-alun Kutoarjo sebelah timur dan depan BRI Cabang Kutoarjo.
"Kami tidak punya alatnya untuk menurunkan APK itu. Mungkin KPUD atau PAnwaskab Purworejo bisa berkoordinasi dengan DPU untuk mencopotnya, karena yang punya alatnya DPU. Dalam operasi itu banyak ditemukan APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Adapula Spanduk yang dipasang melintang jalan," katanya. (baj)