• Berita Terkini

    Jumat, 04 September 2015

    Fuad-Yazid Miliki Dana Kampanye Terbesar

    dok/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati M Yahya Fuad-KH Yazid Mahfudz menjadi pasangan yang memiliki dana awal kampanye terbesar, dari dua pasangan calon lainnya. Berdasarkan laporan awal dana kampanye, pasangan ini memiliki dan kampanye sebesar Rp 165,3 juta.

    Berdasarkan laporan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, dana awal pasangan nomor urut 2 ini bersumber dari pasangan calon sendiri. Dana tersebut sudah digunakan sebesar Rp 164,8 juta, meliputi untuk kegiatan pertemuan terbatas sebesar Rp 45,3 juta, pertemuan tatap muka Rp 23,6 juta, pembuatan iklan di media cetak dan elektronik sebesar Rp 5 juta.

    Selanjutnya, pembuatan desain alat peraga kampanye Rp 10 juta, penyebaran bahan kampanye dan perundang-undangan Rp 24,6 juta. Dari jumlah tersebut masih tersisa Rp 500 ribu yang berada di kas rekening khusus.

    Pasangan nomor urut 2, Bambang Widodo-Sunarto, menjadi pasangan yang dana awal kampanye terbesar kedua, yaitu sebesar Rp 58,6 juta. Dari dana tersebut semuanya sudah terpakai, dengan rincian untuk penyebaran bahan kampanye sebesar Rp 21,9 juta dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan perundang-undangan sebesar Rp 36,7 juta.

    Sedangkan, pasangan yang diusung Nasdem, PKS dan Golkar, memiliki dana awal kampanye hanya sebesar Rp 45,6 juta lebih. Itupun bersumber dari pasangan calon bersangkutan. Pasangan nomor urut 1, Khayub M Lutfi-Akhmad Bakhrun, telah menggunakannya untuk berbagai kegiatan sebesar Rp 40,6 juta lebih. Dengan rincian, pengeluaran operasional Rp 19,6 juta, acara terbatas sebesar Rp 2,9 juta lebih. Selanjutnya, untuk pembuatan desain alat peraga kampanye sebesar 5 juta, penyebararan bahan kampanye Rp 7,5 juta.

    Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan sebesar Rp 4,1 juta lebih. Pada laporannya, pasangan ini juga melakukan pembelian peralatan sebesar Rp 21,018 juta. Sedangkan yang tersisa di rekening khusus sebesar Rp 5 juta, serta barang sebesar Rp 21,018 juta.

    Anggota KPU Kebumen Khusnul Khotimah menjelaskan, setiap pasangan calon wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU. Laporan dana kampanye dibagi menjadi tiga tahap, yakni 26 Agustus, 16 Oktober, dan 5 Desember. Untuk 16 Oktober merupakan batas terakhir laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), sementara untuk 5 Desember adalah batas terakhir dari laporan penerimaan dan pengumuman dana Kampanye (LPPDK).

    Ia menyebutkan laporan dana kampanye meliputi beberapa kriteria. Mulai dari kriteria besaran sumbangan yang bersumber dari pasangan calon, parpol pengusung dan pendukung tidak ditentukan.

    Laporan dana kampanye akan diteliti dan di unggah ke situs http://kpu.kebumenkab.go.id agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan memantau sumber dan penggunaan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon. "Kalau ada temuan ataupun kejanggalan, bisa di laporkan ke Panwaskab," jelasnya.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, mengatakan membatasi anggaran kampanye masing-masing pasangan calon maksimal Rp 10 miliar. Pembatasan ini dilakukan guna menekan biaya kampanye ketiga pasangan calon peserta Pilbup Kebumen 2015.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top