• Berita Terkini

    Kamis, 03 September 2015

    Hakim ini Suruh Terdakwa Baca Al Qur'an di Ruang Sidang

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Ada "pemandangan langka" pada sidang lanjutan tindak pidana pencurian dengan terdakwa M Subhan (37) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Kamis siang tadi (3/9/2015). Pemandangan langka itu terjadi saat hakim  Afit Rufiadi SH memerintahkan M Subhan, membaca Kitab Suci Al Quran saat proses persidangan tengah berlangsung.

    Perintah membaca ayat suci AL Quran itu sendiri untuk mengingatkan kesalahan terdakwa pria warga Desa Rejosari Kecamatan Ambal yang tega mencuri tulang iga kerbau seberat 626 kg milik ibu kandungnya, Siti Maryam (55), pada Mei 2015 lalu.

    Dengan seragam tahanan, usai berwudu, terdakwa membaca ayat suci Al Quran Surat Al Isra. M Subhan yang diketahui lulusan pondok pesantren di Trenggalek Jawa Timur fasih membacakan dua ayat surat tersebut di bawah tatapan mata majelis hakim dan para pengunjung sidang. Turut menyaksikan saat itu, Siti Maryam (55) yang merupakan ibu kandung M Subhan.

    Sebelumnya,  Afit Rufiadi mencecar M Subhan dengan pertanyaan mengapa tega mencuri tulang iga kerbau seberat 626 kg milik Siti Maryam.  Salah satunya soal motif terdakwa nekat mencuri tulang yang menjadi sumber nafkah ibu kandungnya itu. Namun, jawaban terdakwa berbelit-belit.   "Saya hanya ingin bertemu ibu saya, namun ibu selalu menghindar. (Persisnya masalah dengan ibu kandung ) Saya tidak tahu," jawab M Subhan berkali-kali.

    Tak puas dengan jawaban itu, nada pertanyaan  Hakim Afit meninggi. Hingga akhirnya, M Subhan mengakui perseteruan dengan ibunya ada kaitannya dengan warisan keluarga. Terdakwa yang berprofesi sopir itu  mengaku meminjam sertifikat rumah milik keluarga untuk agunan  pinjaman senilai Rp 900 juta di PD BPR BKK Kebumen. Uangsejumlah itu sebagai modal usaha membuka show room mobil. Permintaan itu ditolak Siti Maryam. Sebab, sebelumnya terdakwa sudah pernah meminjam Rp 350 juta namun angsuran macet di tengah jalan.

     Siti khawatir rumah tinggalan suaminya Nurohman almarhum yang juga mantan Kepala Desa Rejosari Ambal, akan disita pihak bank bila terdakwa gagal melunasi hutangnya.

    Persoalan itu meruncing hingga hubungan ibu dan anak kandung itu merenggang dan mencapai puncaknya saat M Subhan mencuri tulang kerbau milik ibunya yang berprofesi sebagai pengepul segala macam tulang hewan ternak itu. Mengenai perbuatannya itu, M Subhan mengakui dan menyesal telah gelap mata mencuri tulang iga kerbau milik ibu kandungnya sendiri. Dia pun bersedia meminta maaf atas kesalahannya itu.

    Lalu apa reaksi Siti Maryam setelah anak kandungnya itu bersedia meminta maaf? "Dia tidak perlu meminta maaf. Saya sudah memaafkan dia dan selalu mendoakan agar dia menyadari kesalahannya. Namun saya tetap meminta proses hukum dilanjutkan," katanya tegas.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top