agung/ekspres |
Menilik dari KHL itu, besaran kenaikan UMK bisa mencapai Rp 100 ribu. "KHL itu kami peroleh dari survei harga kebutuhan di sejumlah pasar yang rutin kami lakukan setiap bulan," kata Sujana SH, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja (Hubinwasnaker) Dinsosnakertrans Purworejo, Kamis (3/9/2015).
Survai itu dilakukan oleh Tim pada Januari hingga Agustus 2015 dengan melakukan pendataan terhadap 60 komponen kebutuhan pembentuk KHL. Besaran KHL selama tujuh bulan tahun 2015 kurang lebih Rp 1.252.000 perbulan. Hasil survai menyebutkan, besaran KHL mencapai puncak pada Januari senilai Rp 1.274.669.
“Namun, angka mengalami penurunan hingga April 2015. Kemudian ada tren kenaikan lagi memasuki Mei, hingga sekarang,” jelasnya.
Menurut Sujana, pihaknya masih akan melakukan survai KHL pada September 2015 ini. Dinas kemudian akan membuat angka rata-rata dan membuat perkiraan KHL bulan Desember 2015.
"Semua masih akan berproses dimana kami akan menggelar survei hingga september ini dan menetapkan KHL pada Desember nanti sebagai dasar pembahasan UMK 2016 oleh dewan
pengupahan," lanjut Sujana. (baj)